JAKARTA (Arrahmah.id) - Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, secara resmi menunjuk sejumlah platform marketplace seperti Shopee dan Tokopedia sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi melalui sistem elektronik.
Penunjukan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku per 15 Juli 2025.
Dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 37/2025 dijelaskan bahwa “pihak lain ditunjuk oleh menteri sebagai pemungut pajak penghasilan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik.”
Adapun pajak yang dipungut adalah PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima pedagang. Peredaran bruto sebagaimana dimaksud didefinisikan sebagai seluruh imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau yang setara dengan uang dari kegiatan usaha, sebelum dikurangi potongan atau diskon sejenis.
Kriteria Pedagang yang Wajib Dipungut Pajak
PMK ini menetapkan kriteria pedagang dalam negeri yang wajib dikenai pajak, yaitu:
- Pedagang yang menerima penghasilan melalui rekening bank atau rekening keuangan sejenis;
Pedagang yang melakukan transaksi dengan alamat IP yang berada di wilayah Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode negara Indonesia.
Selain itu, Pasal 5 ayat (2) menyebutkan bahwa kategori pedagang dalam negeri juga mencakup perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lain yang melakukan transaksi dengan pembeli melalui sistem perdagangan elektronik.
Batas Penghasilan dan Kewajiban Administratif
Dalam Pasal 6 ayat (6), dijelaskan bahwa pungutan pajak berlaku untuk pedagang online dengan peredaran bruto melebihi Rp500 juta per tahun.
Pedagang yang telah mencapai ambang batas tersebut diwajibkan untuk menyampaikan surat pernyataan resmi kepada marketplace tempatnya berjualan.
Surat tersebut wajib disampaikan paling lambat pada akhir bulan ketika peredaran bruto telah melewati ambang batas tersebut.
Selanjutnya, sesuai Pasal 7 ayat (3), marketplace yang ditunjuk wajib mulai memungut pajak dari pedagang tersebut sejak awal bulan berikutnya setelah menerima surat pernyataan.
(ameera/arrahmah.id)
