Memuat...

Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Stateless

Ameera
Senin, 6 Oktober 2025 / 15 Rabiulakhir 1447 13:48
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Stateless
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Stateless

JAKARTA (Arrahmah.id) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan dua tersangka kasus korupsi, Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT), kini berstatus stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan.

Status tersebut disandang keduanya setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengabulkan permohonan pencabutan paspor yang diajukan oleh penyidik Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa langkah pencabutan paspor dilakukan sebagai bagian dari upaya hukum untuk mempersempit ruang gerak kedua buronan tersebut.

"Sudah minta kita cabut paspornya, ya. JT pun sudah kita minta cabut. Supaya stateless kan,” ujar Anang kepada wartawan, Senin (6/10).

Anang menambahkan, dengan status stateless, Riza Chalid dan Jurist Tan tidak lagi memiliki dokumen resmi kewarganegaraan, sehingga mereka tidak dapat berpindah atau melarikan diri dari negara tempat mereka bersembunyi saat ini.

Kasus Korupsi Bernilai Ratusan Triliun

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka, termasuk sejumlah petinggi perusahaan pelat merah dan pengusaha minyak.

Di antara tersangka tersebut terdapat Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, serta Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid sebagai Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Menurut Kejagung, total kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi ini mencapai Rp285 triliun, terdiri atas kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp91,3 triliun.

Langkah pencabutan paspor ini diambil sebagai strategi hukum untuk memastikan para tersangka tidak dapat melarikan diri ke negara lain serta memperkuat posisi Indonesia dalam upaya ekstradisi dan penegakan hukum di luar negeri.

(ameera/arrahmah.id)