PARIS (Arrahmah.com) – Otoritas hukum tertinggi Perancis pada hari Kamis (7/10/2010) mengesahkan undang-undang pelarangan niqab di tempat umum. Tahapan ini merupakan tahapan terakhir yang harus dilalui sebelum sebuah RUU benar-benar sah menjadi UU.
Dewan Konstitusional, yang sebelumnya khawatir bahwa pelarangan ini akan melanggar konstitusi, mengatakan bahwa pihaknya telah mengesahkan RUU yang telah diuji di parlemen.
Namun, menurut Dewan Konstitusi, UU ini akan juga berlaku di tempat ibadah tahun depan, yang kemungkinan dianggap sebagai kebijakan yang melanggar kebebasan beragama.
UU ini memang tidak secara tersirat menyebutkan Islam. Akan tetapi, dalam sejumlah pidatonya, Presiden Perancis Nicolas Sarkozy terang-terangan menyatakan bahwa kebijakannya ini merupakan alat untuk melindungi perempuan dari pemaksaan untuk mengenakan hijab, jilbab, dan niqab atau burqa. (althaf/arrahmah.com)