Pemerintah Belum Minta Bantuan Dunia Internasional, Ini Penjelasan Jusuf Kalla

Ameera
Senin, 22 Desember 2025 / 2 Rajab 1447 19:59
Pemerintah Belum Minta Bantuan Dunia Internasional, Ini Penjelasan Jusuf Kalla
Pemerintah Belum Minta Bantuan Dunia Internasional, Ini Penjelasan Jusuf Kalla

JAKARTA (Arrahmah.id) - Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam menentukan mekanisme penanganan bencana, termasuk terkait penerimaan bantuan asing.

Menurut Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI itu, keputusan menerima atau menolak bantuan dari luar negeri sepenuhnya berada di tangan pemerintah.

Jusuf Kalla menjelaskan bahwa pemerintah saat ini telah membuka ruang bagi bantuan internasional, khususnya yang disalurkan melalui organisasi sosial non-pemerintah (non-government organization/NGO) internasional.

Bantuan tersebut, kata dia, mulai masuk sejak akhir pekan lalu.

“Seperti juga ada di media, pemerintah sejak Jumat lalu sudah membuka bantuan asing dari organisasi sosial internasional, seperti yang disumbang di Medan oleh Uni Emirat Arab melalui lembaga sosial, hampir sampai Red Crescent dan tempat lain,” ujar Jusuf Kalla di Markas Besar PMI, Senin (22/12/2025).

Meski demikian, Jusuf Kalla menegaskan bahwa pemerintah tidak secara resmi mengajukan permintaan atau seruan internasional (appeal) untuk bantuan tersebut.

Hal inilah yang menjadi dasar mengapa bantuan asing tidak serta-merta diterima secara terbuka.

“Selama pemerintah tidak minta, tidak appeal, ya silakan saja. Itu bukan berarti ditolak, tapi pemerintah memang tidak meminta,” ujarnya.

Ia kemudian membandingkan kondisi tersebut dengan penanganan bencana tsunami Aceh pada 2004.

Pada saat itu, pemerintah secara aktif meminta bantuan dari dunia internasional karena skala bencana yang sangat besar dan kebutuhan yang tidak dapat ditangani sendiri.

“Berbeda dengan waktu tsunami, pemerintah meminta dunia internasional membantu. Tapi untuk kondisi sekarang tidak perlu. Namun kalau ada pihak yang dengan sukarela membantu, itu hal yang wajar dan terjadi di mana-mana,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Aceh memastikan bahwa bantuan internasional untuk penanganan bencana di Sumatra dapat masuk ke wilayah terdampak, sepanjang bantuan tersebut tidak bersifat government to government.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan bahwa berdasarkan konfirmasi dengan Kementerian Dalam Negeri, bantuan internasional yang bersifat non-pemerintah diperbolehkan.

Namun hingga kini belum ada arahan terkait bantuan yang bersifat antar-pemerintah.

“Dengan demikian, pihak NGO internasional atau sejenisnya dapat memberikan bantuan dalam upaya pemulihan Aceh pascabencana. Mereka tentu harus melaporkan kepada BNPB dan BPBA,” ujar Muhammad MTA dalam keterangan tertulis, Senin (22/12/2025).

Ia menambahkan, bantuan berupa barang atau logistik akan mengikuti ketentuan pelaporan instansi kebencanaan.

Sementara itu, program pemulihan akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh.

Pada awal Desember 2025, pemerintah sebelumnya menyatakan belum membuka opsi penerapan skema penanganan bencana khusus seperti yang diberlakukan pascagempa dan tsunami Palu 2018 melalui Instruksi Presiden (Inpres), yang saat itu membuka secara luas bantuan internasional.

Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi usai konferensi pers perkembangan penanggulangan bencana Sumatra di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Menjawab pertanyaan terkait kemungkinan skema serupa Palu 2018, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah masih mampu menangani seluruh kebutuhan darurat.

“Untuk sementara ini belum,” kata Prasetyo.

(ameera/arrahmah.id)

Headlinejusuf kallabencana aceh