Memuat...

Pengadilan Yordania Vonis 8 Warga karena Diduga Dukung Perlawanan Palestina

Zarah Amala
Kamis, 9 Oktober 2025 / 18 Rabiulakhir 1447 10:30
Pengadilan Yordania Vonis 8 Warga karena Diduga Dukung Perlawanan Palestina
Para demonstran berkumpul di depan kantor Kedutaan Besar 'Israel' di Amman pada malam 18 Oktober 2023 untuk menunjukkan solidaritas terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza (Foto: Khalil Mazraawi / AFP via Getty Images)

GAZA (Arrahmah.id) - Pengadilan Keamanan Negara Yordania pada Rabu (8/10/2025) menjatuhkan vonis terhadap 12 warga atas tuduhan berupaya membantu perlawanan Palestina. Mereka dituduh “mengancam keamanan nasional” dan “berusaha menciptakan kekacauan di kerajaan.”

Delapan terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara antara tiga tahun empat bulan hingga 15 tahun dengan kerja paksa, sementara empat lainnya dibebaskan dalam sidang yang sama.

Vonis paling berat dijatuhkan dalam kasus yang disebut otoritas sebagai “Sel Roket”. Pengadilan menghukum Abdullah Hisham dan Muath Ghanem masing-masing 15 tahun kerja paksa, sementara Mohsen Ghanem mendapat hukuman tujuh setengah tahun. Mereka didakwa berdasarkan Undang-Undang Anti-Terorisme No. 55 Tahun 2006 karena memproduksi senjata untuk digunakan secara ilegal.

Berdasarkan dokumen pengadilan, ketiganya diduga mulai memproduksi roket di dalam wilayah Yordania dengan tujuan mengirimkannya ke Tepi Barat yang diduduki. Mereka juga disebut mendirikan dua gudang produksi dan penyimpanan, masing-masing di kota Zarqa dan Amman.

Pengacara pembela Abdul Qader Al-Khatib, yang mewakili beberapa terdakwa, mengecam putusan tersebut sebagai “sangat berat”. Dalam wawancara dengan CNN Arabic, ia menegaskan, “Kasus ini bersifat politis. Tindakan yang dituduhkan tidak ditujukan kepada tanah air, melainkan terhadap 'Israel'.”

Dalam kasus terpisah yang dijuluki “kasus perekrutan”, pengadilan menghukum Marwan Al-Hawamdeh dan Anas Abu Awad dengan tiga tahun empat bulan kerja paksa.

Sementara itu, dalam “kasus pelatihan”, empat pria, Khadir Abdulaziz, Ayman Ajjawi, Mohammad Saleh, dan Farouq Al-Salman, juga dijatuhi hukuman serupa karena dituduh melatih pemuda dalam “kursus keamanan ilegal” untuk mempersiapkan mereka menjalankan “misi di masa depan.”

Namun, dalam kasus yang dikenal sebagai “Sel Drone”, pengadilan memutus bebas empat terdakwa, Ali Ahmad Qassem, Abdulaziz Haroun, Abdullah Al-Haddar, dan Ahmad Khalifa, karena dinilai tidak terbukti memiliki niat kriminal. Mereka langsung diperintahkan untuk dibebaskan.

Keempat kasus ini pertama kali mencuat pada April 2025, ketika otoritas Yordania mengumumkan penangkapan sejumlah tersangka yang dituduh berupaya “mengguncang stabilitas negara.”

Tim pembela telah mengajukan banding ke Mahkamah Kasasi Yordania, yang memiliki kewenangan akhir atas seluruh putusan Pengadilan Keamanan Negara.

Al-Khatib menyambut baik pembebasan dalam kasus drone tersebut sebagai “langkah positif”, namun menilai hukuman dalam kasus roket “berlebihan dan bermotif politik.”

Pengadilan Keamanan Negara, yang menangani perkara terorisme dan spionase, selama ini banyak dikritik oleh organisasi hak asasi manusia karena sering menggelar sidang tertutup dan menjatuhkan hukuman berat dalam kasus-kasus yang sensitif secara politik. (zarahamala/arrahmah.id)