Memuat...

Pionir Musik Rap Dunia Sekaligus Imam Muslim Tutup Usia di Penjara AS

Hanoum
Selasa, 25 November 2025 / 5 Jumadilakhir 1447 05:36
Pionir Musik Rap Dunia Sekaligus Imam Muslim Tutup Usia di Penjara AS
H. Rap ​​Brown (82) alias Imam Jamil. [Foto: X]

CAROLINA UTARA (Arrahmah.id) -- H. Rap ​​Brown (82) alias Imam Jamil Al-Amin, salah satu pemimpin gerakan Black Power yang paling vokal, meninggal dunia di rumah sakit penjara saat menjalani hukuman seumur hidup atas pembunuhan yang tidak dilakunknya.

Dilansir ABC (25/11/2025), Brown meninggal dunia pada hari Ahad (23/11) di Federal Medical Center di Butner, Carolina Utara, ungkap jandanya, Karima Al-Amin, pada hari Senin.

Penyebab kematiannya belum diketahui, tetapi Karima Al-Amin mengatakan kepada The Associated Press bahwa suaminya menderita kanker dan telah dipindahkan ke fasilitas medis tersebut pada tahun 2014 dari penjara federal di Colorado.

Seperti para pemimpin dan organisator kulit hitam militan lainnya selama pergolakan rasial di akhir 1960-an dan awal 1970-an, Al Amin mengecam tindakan kepolisian yang keras di komunitas kulit hitam.

"Kekerasan adalah bagian dari budaya Amerika," kata Al Amin dalam konferensi pers tahun 1967. "... Amerika mengajarkan orang kulit hitam untuk bersikap keras. Kami akan menggunakan kekerasan itu untuk membebaskan diri dari penindasan, jika perlu. Kami akan bebas dengan cara apa pun yang diperlukan."

Sejak kecil, Al Amin dikenal mahir dalam bentuk puisi jalanan yang disebut "the dozens" dan memiliki kecerdasan verbal yang tajam. Kemampuan retorikanya yang luar biasa ini membuatnya mendapatkan julukan "Rap" sebagai bentuk penghormatan atas penguasaan bahasanya dan cara dia berdiskusi atau berdebat secara informal.

Pada saat itu (sekitar akhir 1960-an), istilah "rap" merupakan bahasa gaul (slang) di komunitas Afrika-Amerika yang merujuk pada pidato, orasi, atau percakapan yang persuasif, bukan genre musik seperti yang dikenal sekarang. Julukan ini mencerminkan kemampuannya sebagai orator yang karismatik dan vokal dalam gerakan Black Power.

Kemampuan melakukan "rap" dan keberaniannya ini membuatnya terpilih menjadi ketua Komite Koordinasi Mahasiswa Antikekerasan, sebuah kelompok hak-hak sipil yang berpengaruh, dan pada tahun 1968 diangkat menjadi menteri kehakiman untuk Partai Black Panther.

Tiga tahun kemudian, ia ditangkap karena perampokan yang berakhir dengan baku tembak dengan polisi New York.

Saat menjalani hukuman penjara lima tahun atas perampokan tersebut, Brown berpindah agama menjadi muslim dengan bimbingan gerakan Darul Islam dan mengubah namanya dari Hubert Gerold Brown menjadi Jamil Abdullah Al-Amin. Setelah dibebaskan, ia pindah ke Atlanta pada tahun 1976, membuka toko kelontong dan makanan kesehatan, dan menjadi seorang Imam, seorang pemimpin spiritual bagi umat Muslim setempat.

"Saya tidak kecewa dengan apa yang saya lakukan," ujar Al-Amin kepada hadirin di Kansas City, Missouri, pada tahun 1998. "Namun Islam telah memungkinkan segala sesuatunya menjadi lebih jelas. ... Kita harus peduli terhadap kesejahteraan diri kita sendiri dan orang-orang di sekitar kita, dan itu datang melalui kepasrahan kepada Tuhan dan peningkatan kesadaran diri."

Pada 16 Maret 2000, Wakil Sheriff Wilayah Fulton, Ricky Kinchen, dan wakil Aldranon English ditembak setelah bertemu Al-Amin di luar rumahnya di Atlanta. Kedua deputi tersebut berada di sana untuk menyampaikan surat perintah karena tidak hadir di pengadilan atas tuduhan mengemudikan mobil curian dan menyamar sebagai petugas polisi saat melakukan pemeriksaan lalu lintas tahun sebelumnya.

English bersaksi di persidangan bahwa Al-Amin menembakkan senapan serbu berkekuatan tinggi ketika para deputi mencoba menangkapnya. Kemudian, kata jaksa, ia menggunakan pistol untuk melepaskan tiga tembakan ke selangkangan Kinchen saat deputi yang terluka itu tergeletak di jalan. Kinchen akhirnya meninggal karena luka-lukanya.

Jaksa menggambarkan Al-Amin sebagai pembunuh yang disengaja, sementara pengacaranya menggambarkannya sebagai tokoh masyarakat dan pemimpin agama yang cinta damai yang membantu merevitalisasi daerah-daerah miskin. Mereka menduga ia dijebak sebagai bagian dari konspirasi pemerintah yang berasal dari masa-masa militannya.

Al-Amin tetap bersikukuh tidak bersalah, tetapi dihukum pada tahun 2002 dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Ia berargumen bahwa hak konstitusionalnya dilanggar di persidangan dan pada tahun 2019 menggugat pemenjaraannya di Pengadilan Banding Sirkuit AS. Pada tahun 2020, Mahkamah Agung AS menolak untuk menangani kasus tersebut.

“Selama beberapa dekade, keadilan persidangannya masih dipertanyakan,” kata keluarga Al-Amin, Senin, dalam sebuah pernyataan. “Bukti yang baru ditemukan—termasuk berkas pengawasan FBI yang sebelumnya tidak terlihat, ketidakkonsistenan dalam keterangan saksi mata, dan pengakuan pihak ketiga—menimbulkan kekhawatiran serius bahwa Imam Al-Amin tidak menerima pengadilan yang adil sebagaimana dijamin oleh Konstitusi.” (hanoum/arrahmah.id)