PKS Usulkan Bantuan Bencana dari Luar Negeri Dibebaskan Pajak dan Bea Masuk

Ameera
Kamis, 18 Desember 2025 / 28 Jumadilakhir 1447 09:32
PKS Usulkan Bantuan Bencana dari Luar Negeri Dibebaskan Pajak dan Bea Masuk
PKS Usulkan Bantuan Bencana dari Luar Negeri Dibebaskan Pajak dan Bea Masuk

JAKARTA (Arrahmah.id) - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan agar bantuan kemanusiaan dari luar negeri bagi korban bencana di wilayah Sumatera diberikan kemudahan fiskal, termasuk pembebasan pajak dan bea masuk.

Usulan tersebut dinilai penting untuk mempercepat proses penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak bencana.

Sekretaris Jenderal DPP PKS, Muhammad Kholid, mengatakan bahwa munculnya informasi mengenai potensi pengenaan pajak atas bantuan kemanusiaan dari diaspora telah menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Menurutnya, dalam situasi darurat bencana, kejelasan kebijakan dan penyederhanaan prosedur sangat dibutuhkan agar solidaritas publik dapat tersalurkan secara optimal.

“Kami memahami pemerintah bekerja keras menangani bencana ini. Namun, kami berharap bantuan kemanusiaan, khususnya dari luar negeri, dapat difasilitasi dengan kebijakan yang memudahkan dan mempercepat penyaluran,” ujar Kholid dalam keterangan resmi di Jakarta, Ahad (14/12).

Kholid yang juga anggota Komisi XI DPR RI mendorong Kementerian Keuangan serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mempertimbangkan relaksasi atau diskresi kebijakan terkait pajak dan bea masuk atas bantuan bencana.

Ia menegaskan bahwa pengawasan dan akuntabilitas tetap harus dijaga, namun tidak seharusnya menghambat kecepatan distribusi bantuan.

“Dalam kondisi darurat seperti ini, kemudahan prosedur akan sangat membantu mempercepat hadirnya bantuan di tengah warga yang membutuhkan, tanpa mengurangi prinsip transparansi dan pengawasan,” kata Kholid.

Ia menjelaskan bahwa secara hukum, pembebasan pajak dan bea masuk atas bantuan kemanusiaan dimungkinkan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk memberikan pembebasan atau keringanan bea masuk atas barang tertentu untuk kepentingan kemanusiaan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana juga menegaskan asas kecepatan, ketepatan, dan kemanusiaan sebagai prinsip utama dalam penanganan keadaan darurat bencana.

Karena itu, Kholid menilai tidak ada hambatan regulasi yang menghalangi pemerintah untuk memberikan kemudahan fiskal bagi bantuan kemanusiaan.

Meski demikian, Kholid menekankan bahwa kemudahan fiskal perlu dibarengi dengan penguatan koordinasi dan tata kelola distribusi bantuan dari luar negeri.

Menurutnya, diperlukan mekanisme koordinasi lintas instansi yang jelas, sistem pendataan dan pelacakan logistik yang baik, serta pengawasan yang proporsional agar bantuan dapat tersalurkan secara tertib, tepat sasaran, dan akuntabel.

Ia berharap sinergi antara Kementerian Keuangan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, serta lembaga-lembaga kemanusiaan terus diperkuat.

“PKS siap mendukung langkah-langkah pemerintah yang berorientasi pada percepatan bantuan kemanusiaan sekaligus penguatan tata kelola yang baik,” pungkas anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VI (Kota Depok–Kota Bekasi) tersebut.

(ameera/arrahmah.id)

 

Headlinepksbantuan bencanaPajak dan Bea Masuk