ASAHAN (Arrahmah.id) – Kabar duka menyelimuti keluarga Azwar (32), warga Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Azwar, yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), ditemukan tewas setelah diduga melompat dari lantai tiga sebuah penginapan di Kamboja. Kejadian ini diduga terkait dengan praktik penipuan tenaga kerja ilegal yang menjerat korban.
Menurut pihak keluarga, Azwar awalnya diberangkatkan ke Malaysia oleh seorang pria yang mengaku sebagai agen penyalur tenaga kerja.
Ia dijanjikan akan tampil dalam sebuah acara karena dikenal sebagai penyanyi lokal di Asahan. Namun, setelah tiba di Malaysia, Azwar justru dibawa ke Kamboja dan dipaksa bekerja di sebuah perusahaan yang diduga menjalankan praktik scam.
Dalam komunikasi terakhirnya, Azwar sempat mengabarkan kondisi memprihatinkan yang dialaminya. Ia mengaku mendapat ancaman dan kekerasan apabila tidak memenuhi target kerja yang ditetapkan.
“Disetrum seperti pakai helm, dicambuk, dan katanya kalau gagal bisa dibuang ke laut,” ungkap Abdul Azis, adik kandung korban, saat ditemui Jumat (27/6).
Azwar juga sempat meminta tebusan sebesar Rp 40 juta agar bisa dibebaskan dan dipulangkan.
Abdul Azis mengaku sempat mengirim uang muka sebesar Rp 15 juta, namun setelah itu komunikasi langsung terputus.
“Kami tidak bisa menghubungi lagi setelah uang dikirim. Tak lama, kami justru dapat kabar Azwar meninggal karena melompat dari lantai tiga,” katanya.
Hingga kini, pihak keluarga belum melihat jenazah Azwar secara langsung dan masih menunggu kepastian dari otoritas terkait. Mereka berharap jenazah dapat segera dipulangkan ke kampung halaman di Kisaran untuk dimakamkan secara layak.
“Kami mohon bantuan dari pemerintah, KBRI di Kamboja, dan Disnaker Asahan untuk memfasilitasi pemulangan jenazah. Kami ingin melihat dan memakamkan Azwar dengan layak,” harap Abdul Azis.
Kasus ini menambah daftar panjang korban praktik penipuan dan perdagangan manusia berkedok pengiriman tenaga kerja. Pemerintah diharapkan lebih tegas dalam mengawasi perekrutan PMI dan memberantas jaringan penyalur ilegal yang merugikan masyarakat.
(ameera/arrahmah.id)