JAKARTA (Arrahmah.id) - Polda Metro Jaya buka suara terkait dugaan kebocoran data pribadi 341 ribu anggota Polri yang diduga dilakukan oleh peretas dengan nama samaran Bjorka.
Dugaan ini mencuat setelah muncul klaim dari pakar keamanan siber Teguh Aprianto, yang menyebut data tersebut dibocorkan sebagai respons atas penangkapan seseorang berinisial WFT di Minahasa, Sulawesi Utara, yang mengaku sebagai Bjorka.
Dalam unggahan di akun X (Twitter) miliknya, @secgron, Teguh menyebut data yang bocor mencakup nama lengkap, pangkat, satuan tugas, nomor telepon, hingga alamat email anggota Polri.
"Polisi mengklaim menangkap Bjorka. Padahal yang ditangkap itu cuma faker alias peniru. Bjorka kemudian merespons dengan membocorkan 341 ribu data pribadi anggota Polri,” tulis Teguh dalam unggahannya.
Menanggapi hal itu, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menegaskan bahwa penyidik masih mendalami identitas WFT dan kaitannya dengan sosok Bjorka yang sebenarnya.
“Sudah saya sampaikan, everybody can be anybody di internet, siapapun bisa jadi siapa saja di dunia maya,” ujar Reonald di Polda Metro Jaya, Senin (6/10).
“Bisa saja ada yang mengaku Bjorka lain. Itu sedang kami dalami, apakah identik dengan Bjorka yang sebelumnya atau tidak,” lanjutnya.
Reonald menjelaskan, tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya juga tengah menelusuri jejak digital WFT, yang disebut sudah beberapa kali mengubah nama akun di dark web.
“Yang bersangkutan ini sudah beberapa kali mengubah nama di dark web. Itu sedang kami pelajari lebih dalam,” katanya.
Selain itu, polisi juga akan mendalami lebih jauh dugaan peretasan data anggota Polri yang disebut dilakukan oleh sosok Bjorka asli.
“Itu kita dalami lagi,” tegas Reonald.
Penangkapan WFT di Minahasa
Sebelumnya, polisi telah mengamankan WFT dari Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa pada Selasa (23/9/2025). Penangkapan ini bermula dari laporan salah satu bank swasta pada 17 April 2025, yang mengaku datanya diretas oleh akun X bernama @bjorkanesiaa.
Dalam laporan tersebut, WFT diduga mengunggah tampilan database nasabah bank dan mengirim pesan ke akun resmi bank, mengklaim telah meretas 4,9 juta data nasabah.
Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menjelaskan bahwa motif WFT adalah memeras pihak bank, meskipun aksinya belum sempat terlaksana.
“Motifnya untuk memeras pihak bank, tapi belum sempat terjadi karena pihak bank langsung melapor ke polisi,” kata Edco.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa WFT telah aktif di media sosial dan mengaku sebagai Bjorka sejak 2020. I juga tercatat memiliki akun di forum gelap (dark forum) dengan nama “Bjorka”, yang kemudian diganti menjadi “SkyWave” pada Februari 2025 setelah akun tersebut menjadi sorotan publik.
Status Hukum WFT
Polda Metro Jaya telah menetapkan WFT sebagai tersangka dan menahannya. Ia dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polisi masih mendalami apakah WFT benar memiliki keterkaitan dengan Bjorka yang selama ini dikenal sebagai peretas yang kerap membocorkan data publik.
(ameera/arrahmah.id)
