Memuat...

Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi, Kuasa Hukum Pastikan Ira Puspadewi Segera Bebas

Ameera
Rabu, 26 November 2025 / 6 Jumadilakhir 1447 10:10
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi, Kuasa Hukum Pastikan Ira Puspadewi Segera Bebas
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi, Kuasa Hukum Pastikan Ira Puspadewi Segera Bebas

JAKARTA (Arrahmah.id) - Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, memastikan kliennya segera bebas setelah menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Keputusan rehabilitasi tersebut juga diberikan kepada dua terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) serta akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada 2019–2022.

Dua terdakwa yang turut memperoleh rehabilitasi adalah Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono.

Informasi rehabilitasi ini sebelumnya disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Istana Kepresidenan pada Selasa (25/11).

Soesilo menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo atas pemulihan hak-hak kliennya. Menurutnya, rehabilitasi menandai berakhirnya proses hukum yang dianggap keliru.

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo, juga kepada Bang Dasco, Bang Teddy, dan Pak Mensesneg karena sudah memberikan rehabilitasi kepada klien saya. Artinya terjadi pengembalian hak sebagai manusia bebas karena proses itu ada kekeliruan terhadap hukumnya,” ujar Soesilo kepada wartawan.

Ia menegaskan bahwa rehabilitasi merupakan ujung dari keseluruhan proses putusan pengadilan, sehingga perkara para terdakwa dianggap telah selesai.

“Bu Ira dan kawan-kawan sudah kembali seperti semula,” katanya.

Lebih lanjut, Soesilo menjelaskan bahwa rehabilitasi tidak hanya berlaku pada putusan lepas atau bebas, tetapi juga dapat diberikan melalui hak prerogatif presiden.

Ia berencana segera mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan apakah lembaga tersebut telah menerima surat rehabilitasi presiden.

Jika sudah, dirinya akan langsung memproses pembebasan kliennya pada malam itu juga.

“Saya lagi mencoba ke KPK untuk tanya apakah KPK sudah terima surat rehabilitasi presiden. Kalau sudah, kami ingin segera proses klien saya untuk segera bebas malam ini,” ujarnya.

Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait surat rehabilitasi tersebut.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Ira Puspadewi.

Sedangkan Yusuf Hadi dan Harry Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketiganya dinilai terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp1,25 triliun dalam proyek KSU dan akuisisi PT JN.

Meski demikian, putusan tersebut tidak bulat. Ketua majelis hakim, Sunoto, mengajukan dissenting opinion dan menilai bahwa tidak terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam perbuatan para terdakwa.

Menurutnya, akuisisi PT JN justru dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rule (BJR) sehingga perkara tersebut lebih tepat ditangani melalui jalur perdata.

Rehabilitasi terhadap terdakwa diatur dalam Pasal 1 angka 23 KUHAP, yang menyebut hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan kedudukan, kemampuan, serta martabat apabila terbukti ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa dasar hukum atau karena kekeliruan penerapan hukum.

Pasal 97 ayat (1) KUHAP juga menegaskan bahwa rehabilitasi diberikan kepada terdakwa yang diputus bebas atau lepas dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

Dengan keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo, jalan menuju pembebasan bagi Ira Puspadewi dan dua terdakwa lain kini terbuka lebar, menandai babak baru setelah proses hukum panjang yang mereka jalani.

(ameera/arrahmah.id)