GAZA (Arrahmah.id) - Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan pada Rabu (22/10/2025) bahwa 'Israel' berkewajiban memastikan penduduk Jalur Gaza memperoleh kebutuhan dasar untuk bertahan hidup, sesuai dengan hukum kemanusiaan internasional.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa “Negara 'Israel', sebagai kekuatan pendudukan, wajib memenuhi kewajibannya di bawah hukum kemanusiaan internasional.”
Para hakim secara bulat sepakat bahwa kewajiban itu mencakup “memastikan penduduk wilayah Palestina yang diduduki memiliki pasokan kebutuhan pokok sehari-hari, termasuk makanan, air, pakaian, tempat tidur, tempat tinggal, bahan bakar, serta pasokan dan layanan medis.”
Selain itu, dengan suara sepuluh berbanding satu, ICJ juga menyatakan bahwa 'Israel' harus “menyetujui dan memfasilitasi dengan segala cara yang dimilikinya penyaluran bantuan kemanusiaan bagi penduduk wilayah Palestina yang diduduki, selama penduduk tersebut masih kekurangan pasokan, seperti yang terjadi di Jalur Gaza.”
Putusan itu secara eksplisit menegaskan bahwa 'Israel' tidak boleh menghalangi bantuan kemanusiaan, termasuk yang disalurkan oleh PBB, UNRWA, organisasi internasional lain, dan negara-negara ketiga. Satu-satunya suara penentang berasal dari Hakim asal Uganda, Julia Sebutinde, yang juga menjabat sebagai wakil ketua majelis hakim.
'Israel' sebelumnya melarang UNRWA, badan utama PBB yang menyalurkan bantuan di Gaza, beroperasi di wilayah itu sejak Januari 2025. 'Israel' menuduh sejumlah staf UNRWA terlibat dalam serangan yang dipimpin Hamas pada 7 Oktober 2023.
Namun, ICJ menilai bahwa hasil investigasi internal PBB pada 2024, yang menyebabkan pemecatan sembilan pegawai UNRWA karena dugaan keterlibatan dalam serangan tersebut, “tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa UNRWA sebagai lembaga bukan organisasi netral.”
Pengadilan juga menolak klaim 'Israel' bahwa sebagian besar pegawai UNRWA adalah anggota Hamas atau kelompok bersenjata lain, dan tidak menemukan bukti adanya diskriminasi dalam penyaluran bantuan berdasarkan kebangsaan, agama, ras, atau pandangan politik.
“Kekuatan pendudukan tidak boleh menggunakan alasan keamanan untuk membenarkan penghentian umum semua aktivitas kemanusiaan di wilayah pendudukan,” tegas ICJ.
“Kewajiban 'Israel' memfasilitasi bantuan bersifat tanpa syarat,” tambah pengadilan.
ICJ mencatat bahwa 'Israel' memblokir masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza dari 2 Maret hingga 18 Mei 2025, dan menilai bahwa operasi Gaza Humanitarian Foundation sejak Mei “tidak banyak mengubah situasi di lapangan.”
Pengadilan menegaskan bahwa penduduk Gaza masih kekurangan pasokan kebutuhan pokok, dan mengingatkan bahwa Israel dilarang menggunakan kelaparan warga sipil sebagai metode peperangan.
Mahkamah juga menyoroti konteks yang lebih luas dari permintaan pendapat hukum ini, yakni pendudukan 'Israel' yang telah berlangsung lebih dari 58 tahun dan penolakan terus-menerus terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
ICJ menyebut klaim teritorial Israel atas Yerusalem Timur sebagai “batal demi hukum”, sebagaimana telah ditegaskan oleh Dewan Keamanan PBB.
Undang-undang 'Israel' 2024 yang berjudul Law to Cease UNRWA Operations in the Territory of the State of Israel dinilai tidak boleh diberlakukan di wilayah pendudukan, termasuk Yerusalem Timur.
“Sebagai kekuatan pendudukan, 'Israel' harus menahan diri dari memperluas hukum domestiknya ke wilayah pendudukan dengan cara yang menghalangi rakyat Palestina menjalankan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri dan menjaga keutuhan wilayahnya,” bunyi keputusan itu.
Krisis Kemanusiaan Sebagai Ancaman Langsung
ICJ menegaskan bahwa krisis kemanusiaan di Gaza merupakan ancaman langsung terhadap kelangsungan hidup rakyat Palestina.
Ditegaskan pula bahwa penghormatan terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri menuntut 'Israel' untuk tidak menghalangi pemenuhan kebutuhan dasar mereka, termasuk oleh PBB, lembaga-lembaganya, organisasi internasional, maupun negara lain.“UNRWA tetap menjadi tulang punggung respons kemanusiaan di Jalur Gaza,” tegas ICJ, seraya menambahkan bahwa 'Israel' berkewajiban tidak menghambat operasi badan-badan PBB dan harus bekerja sama dengan itikad baik untuk menjamin hak rakyat Palestina atas penentuan nasib sendiri.
Putusan ini terpisah dari kasus genosida yang juga dihadapi 'Israel' atas dua tahun kampanye militer di Gaza yang menewaskan lebih dari 68.000 warga Palestina dan melukai lebih dari 170.000 lainnya.
Gencatan senjata yang berlaku sejak 10 Oktober 2025 mengikuti rencana Presiden AS Donald Trump, yang mencakup penarikan bertahap pasukan 'Israel', pertukaran tahanan, serta pembukaan akses bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Namun, menurut Kantor Media Pemerintah Gaza, 'Israel' telah melanggar gencatan senjata lebih dari 80 kali, menewaskan 80 warga Palestina dan melukai 230 lainnya.
Kementerian Kesehatan Gaza juga melaporkan telah menerima 30 jenazah warga Palestina yang dikembalikan 'Israel' melalui Palang Merah, menambah total menjadi 195 jenazah, banyak di antaranya menunjukkan tanda-tanda penyiksaan dan kekerasan fisik.
Sementara itu, Hamas telah menyerahkan 20 tawanan 'Israel' yang masih hidup serta 16 dari 28 jenazah tawanan 'Israel' yang tewas, sesuai dengan kesepakatan gencatan senjata tersebut. (zarahamala/arrahmah.id)
