MEDAN (Arrahmah.id) — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melakukan pemeriksaan terhadap ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam praktik judi online (judol).
Langkah ini dilakukan setelah Pemprov menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap adanya aktivitas mencurigakan di rekening sejumlah ASN.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas ASN yang terbukti masih bermain judi online.
“ASN yang terlibat judi online sudah kami surati dan diperingatkan. Kalau masih membandel dan tetap main judol, akan diberikan sanksi tegas berupa pemecatan,” ujar Bobby Nasution, Kamis (30/10/2025).
Kepala Inspektorat Pemprov Sumut, Sulaiman Harahap, menjelaskan bahwa temuan ini berawal dari laporan PPATK tahun 2024 yang mencatat adanya ribuan ASN melakukan transaksi terkait judi online.
Gubernur Bobby kemudian meminta data rinci nama-nama ASN tersebut untuk dilakukan pemeriksaan internal.
“Pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan dari Inspektorat, Badan Kepegawaian, dan Biro Hukum. Targetnya tidak hanya ASN, tetapi juga pegawai harian lepas hingga tenaga honorer,” kata Sulaiman.
Dari hasil pemeriksaan tim gabungan, ditemukan sebanyak 1.037 ASN Pemprov Sumut tercantum dalam data PPATK sebagai pihak yang terlibat.
Namun, Sulaiman menegaskan tidak semua nama benar-benar terlibat langsung dalam aktivitas judi online.
“Ada kasus di mana rekening milik ASN dipinjam oleh seseorang untuk bertransaksi judi online. Tapi ada juga yang memang pelakunya sendiri,” ujarnya.
Untuk mencegah kasus serupa terulang, Pemprov Sumut kembali meminta data terbaru dari PPATK tahun 2025.
Data tersebut akan menjadi acuan dalam pengawasan lanjutan terhadap ASN, pegawai harian lepas, maupun tenaga honorer di lingkungan pemerintah provinsi.
“Kalau masih ada ASN, tenaga harian lepas, maupun honorer yang digaji Pemprov Sumut terlibat judol, pasti akan dipecat,” tegas Sulaiman.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Sumut membersihkan lingkungan birokrasi dari perilaku tidak terpuji dan memastikan integritas aparatur pemerintahan tetap terjaga.
(ameera/arrahmah.id)
