SEMARANG (Arrahmah.id) – Roy Suryo cs dilaporkan ke Polrestabes Semarang terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan soal ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Pelapornya adalah Relawan Alap-alap Jokowi (AAJ).
Laporan yang dilayangkan oleh relawan sudah diterima oleh pihak SPKT dengan nomor register STTLP/B/ 134 /IV/2025/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH. Wakil Sekretaris Jenderal AAJ, Ngatno, mengungkapkan terlapor adalah Roy Suryo, Rismon, dr Tifa, dan Rizal Fadillah.
“Ada RS dua orang, ada wanita satu, kemudian RF, terkait tuduhan ijazah palsu, kan sudah hasutan ya, menghasut, menghina, mencemarkan nama baik dan sudah ramai. Kemungkinan teman-teman tahu, hampir seluruh masyarakat Indonesia, di media sosial sudah beredar,” kata Ngatno setelah membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, dilansir detikJateng, Rabu (30/4/2025).
Ngatno menilai pihak yang mempermasalahkan ijazah Jokowi sudah keterlaluan. Ngatno menyebut bahkan ada yang menggeruduk rumah Jokowi.
“Kami sebagai relawan dan masyarakat sangat terusik atas tindakan mereka yang sudah masuk ranah privat, ranah pribadi beliau, sampai menggeruduk rumah beliau beberapa minggu lalu. Kami tidak terima dan melaporkan atas hal itu,” ujar Ngatno.
(ameera/arrahmah.id)