TEL AVIV (Arrahmah.id) – Menteri Luar Negeri ‘Israel’, Gideon Sa’ar, mengancam akan melakukan aneksasi sepihak terhadap permukiman di Tepi Barat dan Lembah Yordan jika kekuatan internasional utama, termasuk Inggris dan Prancis, melanjutkan rencana untuk mengakui negara Palestina secara resmi.
Dilansir surat kabar Israel Hayom, Sa’ar memperingatkan bahwa setiap langkah sepihak yang diambil terhadap ‘Israel’ akan dibalas dengan tindakan sepihak oleh Tel Aviv, khususnya dengan memberlakukan kedaulatan ‘Israel’ atas wilayah Palestina yang diduduki secara luas.
Ancaman ini ditujukan pada negara-negara yang tengah mempertimbangkan pengakuan resmi atas Palestina. Sa’ar bersumpah bahwa langkah seperti itu akan langsung memicu aneksasi blok-blok permukiman dan Lembah Yordan, wilayah yang telah lama dianggap oleh rakyat Palestina sebagai bagian penting dari negara masa depan mereka.
Rencana Konferensi Global di New York
Ancaman Sa’ar muncul di tengah laporan bahwa Presiden Prancis Emmanuel Macron sedang berupaya menggelar konferensi internasional di New York pada pertengahan Juni guna mendorong pengakuan global terhadap Palestina.
Sumber diplomatik mengatakan kepada Israel Hayom bahwa Macron menargetkan 18 Juni sebagai tanggal resmi pengumuman oleh sejumlah negara, dengan dukungan dari Arab Saudi.
Pemerintah ‘Israel’ merespons dengan kemarahan, menuduh Macron bersikap munafik karena sebelumnya dikabarkan meyakinkan Tel Aviv bahwa ia tidak akan melanjutkan upaya pengakuan tersebut.
Sementara itu, Amerika Serikat dilaporkan menolak untuk turut serta dalam konferensi tersebut, namun juga menyatakan tidak akan melarang negara lain untuk berpartisipasi.
Dukungan Global untuk Palestina Meningkat
Saat ini, 149 dari 193 negara anggota PBB telah mengakui Negara Palestina. Pejabat Palestina berharap dukungan ini bertambah dalam konferensi mendatang di New York.
Langkah-langkah ini datang setelah putusan bersejarah Mahkamah Internasional (ICJ) pada 20 Juli 2024 yang menyatakan bahwa keberadaan Israel yang terus berlangsung di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal. Pengadilan menegaskan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan menyerukan evakuasi seluruh permukiman Israel dari wilayah tersebut.
Menurut laporan Palestina, hingga akhir 2024 terdapat sekitar 770.000 pemukim ‘Israel’ di Tepi Barat, tersebar di 180 permukiman resmi dan 256 pos ilegal, 138 di antaranya bersifat pastoral atau pertanian.
PBB secara konsisten menyatakan bahwa seluruh permukiman ‘Israel’ di wilayah pendudukan adalah ilegal menurut hukum internasional. PBB memperingatkan bahwa perluasan permukiman ini menggerus prospek solusi dua negara dan terus berlanjut meskipun ada seruan global untuk menghentikannya.
Kekerasan Meluas di Tepi Barat dan Gaza
Sejak dimulainya perang genosida ‘Israel’ terhadap Jalur Gaza pada 7 Oktober 2023, yang didukung penuh oleh Amerika Serikat, ‘Israel’ juga meningkatkan kekerasan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.
Menurut sumber resmi Palestina, lebih dari 960 warga Palestina telah terbunuh, hampir 7.000 terluka, dan sedikitnya 16.400 ditangkap oleh tentara ‘Israel’ dan pemukim bersenjata.
Di Gaza, lebih dari 176.000 warga Palestina telah terbunuh atau terluka, mayoritas adalah perempuan dan anak-anak. Lebih dari 14.000 orang masih hilang, banyak diyakini tertimbun di bawah reruntuhan. Perang ini telah menciptakan bencana kemanusiaan yang belum pernah terjadi sebelumnya dan menuai kecaman internasional yang semakin meluas. (zarahamala/arrahmah.id)