JAKARTA (Arrahmah.id) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua, meski ditunjuk untuk mengoordinasikan percepatan pembangunan di wilayah tersebut.
Hal ini disampaikan Tito menanggapi wacana penugasan khusus dari Presiden Prabowo Subianto kepada Gibran terkait penanganan berbagai persoalan di Papua.
"Setahu saya dalam undang-undang itu, tugasnya Wapres adalah mengkoordinasikan. Secara di tingkat kebijakan atas saja. Tapi untuk eksekusi sehari-harinya dilakukan oleh Badan Eksekutif," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Menurut Tito, berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, peran Wakil Presiden hanya sebatas koordinasi kebijakan, bukan pelaksana teknis di lapangan. Ia menyebut model penugasan ini mirip seperti yang pernah diberikan kepada Wapres Ma’ruf Amin.
Adapun pelaksanaan teknis percepatan pembangunan akan dijalankan oleh Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua yang hingga kini belum dibentuk. Tito memastikan badan tersebut akan dibentuk dan dipimpin oleh tokoh yang ditunjuk langsung oleh Presiden Prabowo.
"Badan Eksekutif nanti akan ditentukan oleh Bapak Presiden. Kepala badan dan deputi-deputinya akan dibentuk. Badan ini bertugas melakukan eksekusi dan evaluasi untuk mempercepat pembangunan di Papua," jelasnya.
Menanggapi isu tentang penyediaan kantor di Papua, Tito mengonfirmasi bahwa Kementerian Keuangan akan menyiapkan fasilitas kantor di Jayapura. Namun, ia menekankan bahwa kantor itu bukan diperuntukkan bagi Wapres Gibran.
"Memang kantornya itu nanti akan disiapkan oleh Menteri Keuangan. Tapi bukan untuk Wapres, untuk Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah tengah mendiskusikan penugasan resmi dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk mempercepat pembangunan Papua.
Yusril menjelaskan bahwa penugasan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres), dan untuk pertama kalinya melibatkan Wapres secara khusus dalam isu Papua.
"Pemerintah sedang mendiskusikan untuk memberikan suatu penugasan dari presiden kepada wakil presiden untuk percepatan pembangunan Papua. Sampai hari ini belum ada penugasan khusus, dan biasanya itu melalui keppres," kata Yusril dalam peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM 2024.
(ameera/arrahmah.id)
