Memuat...

Trump Mulai Klasifikasi Cabang Ikhwanul Muslimin sebagai “Teroris”: Langkah yang Disambut Pejabat “Israel”

Samir Musa
Selasa, 25 November 2025 / 5 Jumadilakhir 1447 16:58
Trump Mulai Klasifikasi Cabang Ikhwanul Muslimin sebagai “Teroris”: Langkah yang Disambut Pejabat “Israel”
Gedung Putih mengatakan bahwa Trump ‘menghadapi jaringan lintas batas milik Ikhwanul Muslimin’ (Eropa Press)

WASHINGTON (Arrahmah.id) — Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menandatangani sebuah perintah eksekutif yang memulai proses untuk mengklasifikasikan beberapa cabang Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi “teroris” asing. Langkah ini membuka jalan bagi penerapan sanksi terhadap cabang-cabang yang akan ditetapkan.

Dalam pernyataan yang dirilis Gedung Putih pada Senin, disebutkan bahwa perintah tersebut “memulai proses penetapan sejumlah cabang Ikhwanul Muslimin atau unit-unit bawahannya sebagai organisasi teroris asing.” Tiga cabang yang disebut secara khusus adalah Ikhwanul Muslimin di Lebanon, Mesir, dan Yordania.

Melalui perintah itu, Trump menginstruksikan Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, serta Menteri Keuangan Scott Besent untuk menyusun laporan mengenai kelayakan penetapan tersebut. Setelah laporan diserahkan, kedua menteri diberi waktu 45 hari untuk menerapkan klasifikasi jika disetujui.

Menurut Gedung Putih, “Presiden Trump menghadapi jaringan lintas negara Ikhwanul Muslimin yang dianggap memicu terorisme dan kampanye destabilisasi yang bertentangan dengan kepentingan Amerika Serikat serta sekutunya di Timur Tengah.”

Pernyataan itu juga menegaskan bahwa organisasi yang berdiri pada 1928 di Mesir tersebut telah berkembang menjadi jaringan besar yang memiliki struktur dan aktivitas di berbagai negara. Gedung Putih menuduh cabang-cabang tertentu—terutama di Lebanon, Mesir, dan Yordania—terlibat dalam aktivitas kekerasan, memfasilitasi tindakan bersenjata, serta mendukung kampanye politik yang dianggap berdampak negatif pada stabilitas kawasan.

Kaitkan dengan Serangan 7 Oktober

Gedung Putih juga mengaitkan langkah ini dengan peristiwa 7 Oktober 2023 ketika Hamas menyerang “Israel”. Menurut pernyataan itu, “sayap militer cabang Ikhwanul Muslimin di Lebanon bergabung dengan Hamas, Hizbullah, dan faksi Palestina lainnya dalam meluncurkan serangan roket ke sasaran sipil dan militer di dalam ‘Israel’.”

Selain itu, seorang pemimpin Ikhwanul Muslimin Mesir disebut pernah menyeru kepada serangan kekerasan terhadap kepentingan Amerika Serikat, sementara Ikhwanul Muslimin Yordania disebut telah lama memberi dukungan materiil kepada sayap bersenjata Hamas.

Gedung Putih menilai aktivitas-aktivitas tersebut “mengancam keselamatan warga Amerika di Syam dan wilayah lain,” dan juga stabilitas negara-negara mitra AS di kawasan.

Pujian dari Pejabat “Israel”

Sementara itu, Duta Besar “Israel” untuk PBB, Danny Danon, memuji langkah Trump tersebut. Dalam unggahannya di platform X, ia menyebut keputusan itu “penting, bukan hanya bagi ‘Israel’ tetapi juga bagi negara-negara Arab yang telah lama menderita akibat terorisme Ikhwanul Muslimin.”

Dorongan untuk mengklasifikasikan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris bukan hal baru di kalangan politisi Partai Republik. Pada masa jabatan pertama Trump, upaya serupa pernah dilakukan namun tidak mencapai status formal. Pada awal masa jabatan keduanya, Marco Rubio kembali menegaskan bahwa pemerintahan Trump kini aktif memproses klasifikasi tersebut.

Pekan lalu, Gubernur Texas Greg Abbott juga mengumumkan bahwa negara bagian yang ia pimpin menetapkan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris.

Pengetatan Sikap di Eropa

Ikhwanul Muslimin yang berdiri hampir satu abad lalu telah dilarang di sejumlah negara, termasuk Mesir, Arab Saudi, dan baru-baru ini Yordania.

Di Eropa, Presiden Prancis Emmanuel Macron pada Mei lalu memerintahkan pemerintahnya menyusun langkah-langkah untuk menghadapi “pengaruh Ikhwanul Muslimin dan Islam politik” di Prancis setelah muncul laporan intelijen yang menyebut organisasi itu sebagai “ancaman terhadap kohesi nasional.”

(Samirmusa/arrahmah.id)