Memuat...

Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun, KPK Akan Terbang ke Arab Saudi

Ameera
Senin, 10 November 2025 / 20 Jumadilawal 1447 21:27
Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun, KPK Akan Terbang ke Arab Saudi
Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun, KPK Akan Terbang ke Arab Saudi

JAKARTA (Arrahmah.id) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Dalam upaya mengungkap kasus ini, KPK berencana melakukan pengecekan langsung ke Arab Saudi untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan.

“Di perkaranya kuota haji ini mudah-mudahan kita bisa lebih cepat menanganinya, karena ada rencana juga kita harus mengecek ke lokasi,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Pol Asep Guntur Rahayu, di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).

Asep menjelaskan, pengecekan lapangan dilakukan untuk memastikan ketersediaan tempat dan akomodasi jamaah, terutama terkait pembagian tambahan kuota sebanyak 20 ribu jamaah, yang terdiri dari 10 ribu haji reguler dan 10 ribu haji khusus.

“Apakah tambahan 20 ribu itu, yang 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, ketersediaan tempat dan akomodasinya mencukupi atau tidak? Nanti kita akan melakukan pengecekan langsung,” kata Asep.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan memastikan kebenaran data di lapangan, termasuk lokasi-lokasi penting pelaksanaan ibadah haji seperti Arafah, Mina, dan Masjidil Haram.

“Karena kalau wukuf itu harus di Arafah, nggak bisa di tempat lain. Jadi nanti kita lihat apakah ketersediaan fasilitasnya sesuai,” jelasnya.

Selain itu, KPK juga tengah menelusuri dugaan pengumpulan tarif pengiriman barang dan biaya tambahan berdasarkan lokasi penginapan.

“Makin dekat ke Masjidil Haram, Mina, dan Arafah, harga akomodasi makin mahal. Begitu juga menu makanan dan fasilitas lainnya. Itu yang sedang kita dalami,” tambah Asep.

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 20 ribu jamaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional.

Namun, KPK menduga ada praktik kongkalikong antara oknum Kementerian Agama (Kemenag) dan biro travel haji dalam pembagian kuota tambahan tersebut.

KPK menduga kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai sekitar Rp 1 triliun.

Sejumlah barang bukti telah disita, termasuk uang tunai, kendaraan, dan rumah yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Sebagian uang yang disita diketahui berasal dari pengembalian sejumlah biro travel yang sebelumnya memberikan “biaya percepatan” kepada oknum Kemenag.

Uang itu dikembalikan setelah muncul tekanan dari Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR pada tahun 2024.

Hingga saat ini, KPK telah memeriksa sekitar 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari total 400 yang terdaftar.

“Sudah sekitar 70 persen PIHK yang dimintai keterangan,” ujar Asep.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi kuota haji tersebut dimintai pertanggungjawaban hukum.

(ameera/arrahmah.id)