BENGKULU (Arrahmah.id) — Warga Kabupaten Kepahiang digemparkan oleh beredarnya sebuah video viral yang menampilkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga menginjak kitab suci Al-Qur’an sambil memegang senjata tajam dan melontarkan kata-kata kasar.
Video tersebut telah beredar luas di media sosial selama sepekan terakhir dan menimbulkan kemarahan masyarakat.
Aksi yang diduga sebagai bentuk penistaan agama itu langsung menuai reaksi keras dari warganet, yang mendesak agar pelaku diberi sanksi tegas.
Berdasarkan informasi, wanita dalam video tersebut diketahui berinisial VM, ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Setelah video tersebut viral, Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
Dalam pemeriksaan awal, VM mengaku melakukan tindakan tersebut karena tekanan masalah pribadi dan asmara.
Meski demikian, pihak Inspektorat menegaskan bahwa perbuatan tersebut tetap tidak dapat dibenarkan dan akan diproses sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku.
“Pihak Inspektorat telah membentuk tim khusus untuk menelusuri dan memeriksa kasus ini secara mendalam. Jika terbukti melanggar kode etik sebagai ASN, pelaku terancam hukuman disiplin bera,” ujar Inspektur Pembantu Wilayah I Inspektorat Kepahiang, Yoyon Sugiarto, Ahad (12/10/2025).
Selain penelusuran internal, aparat kepolisian juga tengah melakukan penyelidikan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing emosi, serta menunggu hasil resmi dari proses hukum dan pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Inspektorat menyebut pembinaan terhadap ASN yang bersangkutan akan dilakukan secara komprehensif, tidak hanya dari sisi kepegawaian, tetapi juga aspek psikologis dan pembinaan moral.
Hingga berita ini diturunkan, video tersebut masih beredar luas di berbagai platform media sosial dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat Bengkulu.
Pemerintah daerah memastikan akan bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas.
(ameera/arrahmah.com)
