BANTUL (Arrahmah.id) – Sebuah warung bakso babi di wilayah Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta menjadi sorotan publik setelah spanduk usahanya menampilkan logo Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Video warung tersebut viral di media sosial dan menimbulkan berbagai tafsir di kalangan warganet.
Sekretaris DMI Ngestiharjo, Ahmad Bukhori, membenarkan bahwa spanduk berlogo DMI itu memang dipasang oleh pihaknya.
Ia menjelaskan, pemasangan spanduk tersebut bukan untuk mempromosikan warung bakso babi, melainkan sebagai bentuk edukasi kepada masyaraka agar tidak keliru membeli makanan yang ternyata berbahan dasar daging babi.
Menurut Bukhori, penjual bakso tersebut sudah menetap di lokasi itu sejak 2006,setelah sebelumnya berjualan keliling.
Pada Januari 2025, DMI Ngestiharjo menerima laporan dari salah satu takmir masjid mengenai keresahan warga.
Banyak masyarakat, termasuk muslimah berjilbab, terlihat membeli bakso di sana tanpa mengetahui bahwa bahan utamanya adalah daging babi.
“Kami dapat laporan, ternyata banyak orang berjilbab beli bakso di situ. Padahal itu bakso babi, dan penjualnya sendiri mengakuinya,” ujar Bukhori, Selasa (28/10).
DMI kemudian berkoordinasi dengan perangkat desa dan penjual bakso. Penjual sepakat untuk memberikan keterangan bahwa produk dagangannya non-halal. Namun, tulisan “B2” kecil di atas kertas HVS dinilai kurang jelas dan sering tidak dipasang, sehingga banyak pembeli tetap terkecoh.
“Akhirnya kami putuskan buatkan spanduk besar yang jelas dan terbaca, lengkap dengan logo DMI Ngestiharjo. Itu dilakukan sekitar Februari 2025,” terang Bukhori.
Beberapa bulan kemudian, spanduk tersebut viral. Warganet terbelah menjadi dua kelompok. Ada yang mengapresiasi langkah DMI karena melindungi masyarakat muslim, namun ada pula yang menilai seolah-olah DMI mendukung usaha non-halal.
Menanggapi dinamika di media sosial, Kantor Urusan Agama (KUA) setempat bersama perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan DMI Ngestiharjo kemudian berdiskusi mencari solusi.
Hasilnya, dibuatlah spanduk baru dengan tulisan yang lebih tegas: “Tidak Halal – Informasi ini disampaikan oleh MUI Kapanewon Kasihan dan DMI Ngestiharjo.”
“Tujuannya supaya tidak ada salah paham. Penjual juga kooperatif, hadir saat pemasangan spanduk baru, dan sepakat dengan keputusan ini,” jelas Bukhori.
Ia menegaskan, langkah DMI bukan untuk mematikan usaha orang lain, melainkan untuk memastikan transparansi dan kejujuran dalam penjualan produk pangan.
“Tulisan ‘bakso babi non-halal’ itu bentuk edukasi humanis. Kami ingin masyarakat tidak tertipu, tapi juga tidak mematikan usaha orang lain,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Yuna Pancawati, menegaskan bahwa regulasi terkait pangan halal sudah diatur dalam Perda DIY Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Pergub Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Sertifikasi Produk Halal.
Menurutnya, pelaku usaha wajib mencantumkan label halal atau keterangan non-halal dengan jelas sesuai aturan yang berlaku.
“Perda tersebut mewajibkan pelaku usaha menjamin produk yang beredar memenuhi standar halal atau memberikan informasi yang benar jika produk non-halal,” kata Yuna.
Ia menambahkan, Pemda DIY melalui dinas terkait juga aktif melakukan sosialisasi dan penyuluhan tentang pentingnya kejelasan label halal, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
Dengan langkah-langkah itu, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman di lapangan, dan masyarakat dapat berbelanja dengan lebih tenang serta sadar terhadap informasi produk yang dikonsumsi.
(ameera/arrahmah.id)
