TANGERANG (Arrahmah.id) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terpaksa merumahkan sekitar 1.800 tenaga kerja sukarela (TKS) atau pegawai honorer setelah kebijakan penghapusan pegawai non-ASN mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Kebijakan ini mengikuti aturan nasional yang menghapus status honorer dan hanya mengakui dua status kepegawaian resmi, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menyampaikan bahwa ribuan pegawai honorer tersebut tidak dapat masuk dalam skema PPPK karena berbagai kendala.
Beberapa di antaranya melebihi batas usia, sakit saat tes PPPK, serta tidak memenuhi persyaratan ijazah dan administrasi.
“Di Tangsel ini bukan hanya di RSUD Serpong Utara. Ada 1.800 TKS yang kemarin tidak bisa masuk melalui pintu PPPK karena lewat umur, lalu saat testing ada yang sakit,” ujar Benyamin saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026).
Lebih jauh, Benyamin mengatakan sebagian honorer juga tidak bisa diusulkan menjadi PPPK karena sedang mengikuti seleksi CPNS atau karena kendala kelengkapan administrasi.
Kebijakan merumahkan pegawai honorer ini bersifat sementara, tetapi sangat penting untuk menjaga keberlanjutan layanan publik.
Salah satu contoh dampaknya terlihat di RSU Serpong Utara, di mana terdapat 84 tenaga kesehatan yang turut dirumahkan.
Menurut Benyamin, jika hubungan kerja mereka diputus sepenuhnya, pelayanan medis di rumah sakit tersebut berpotensi terganggu atau lumpuh.
Saat ini Pemkot Tangsel masih berupaya mencari solusi hukum yang sesuai untuk menangani persoalan tenaga honorer ini.
Benyamin menyatakan pihaknya sedang menggodok payung hukum agar bisa melanjutkan hubungan kerja sekaligus tetap menaati ketentuan aturan yang berlaku.
Kondisi ini juga berdampak pada pencairan gaji pegawai honorer. Para honorer di Tangerang Selatan belum menerima bayaran sejak Januari 2026, karena belum ada dasar hukum yang kuat untuk pencairan anggaran tersebut dari APBD.
Benyamin menegaskan bahwa pengeluaran anggaran daerah harus dilakukan dengan dasar ketentuan hukum yang kuat.
(ameera/arrahmah.id)
