GAZA (Arrahmah.id) – Lebih dari 800 profesional hukum di Inggris telah menandatangani surat terbuka kepada Perdana Menteri Keir Starmer, mendesak pemerintah untuk menjatuhkan sanksi terhadap ‘Israel’ atas perang yang terus berlanjut di Gaza, yang menurut mereka merupakan genosida atau setidaknya berisiko kuat menjadi genosida.
Surat sepanjang 34 halaman yang dipublikasikan pada Senin (26/5/2025) ini mencakup tanda tangan dari dua mantan hakim Mahkamah Agung, Lord Sumption dan Lord Wilson, lebih dari 70 King’s Counsel (pengacara senior), serta ratusan barrister, pengacara, akademisi hukum, dan perwakilan firma hukum lainnya.
Dalam surat tersebut, para penandatangan menyatakan bahwa Inggris gagal memenuhi kewajiban hukumnya untuk mencegah genosida dan menegakkan hukum internasional.
“Genosida sedang berlangsung di Gaza, atau paling tidak, terdapat risiko serius akan terjadinya genosida,” bunyi surat itu, merujuk pada pernyataan-pernyataan dari para menteri ‘Israel’, rencana pemerintah yang diumumkan secara terbuka terhadap Gaza dan penduduknya, serta perilaku militer ‘Israel’ di wilayah tersebut.
Pada 16 Mei, militer ‘Israel’ melancarkan serangan darat besar-besaran dengan tujuan menduduki seluruh Jalur Gaza dan secara paksa menggusur penduduknya, menyusul blokade total atas bantuan kemanusiaan yang diberlakukan sejak 2 Maret.
Blokade tersebut telah memperparah kondisi kelaparan di Gaza, di mana hampir 54.000 warga Palestina telah tewas sejak serangan ‘Israel’ dimulai pada Oktober 2023.
Surat tersebut juga menyoroti pelanggaran hukum internasional secara luas di seluruh wilayah pendudukan Palestina, termasuk kejahatan perang.
Disebutkan bahwa pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa ‘Israel’ melanggar hukum internasional di wilayah pendudukan dan mengkritik Inggris karena gagal menjalankan kewajiban hukumnya untuk mencegah pelanggaran tersebut.
ICJ saat ini tengah menangani kasus yang diajukan Afrika Selatan pada akhir 2023, yang menuduh ‘Israel’ melanggar Konvensi Genosida.
Sejak saat itu, ICJ telah mengeluarkan beberapa keputusan sementara yang memerintahkan ‘Israel’ untuk mengambil langkah-langkah guna mencegah terjadinya genosida di Gaza.
Pekan lalu, Menteri Luar Negeri Inggris David Lammy mengumumkan sanksi yang ditujukan kepada sejumlah pemimpin pemukim ‘Israel’ di Tepi Barat yang diduduki, serta menghentikan sementara pembicaraan dagang dengan ‘Israel’.
Inggris juga bergabung dengan Kanada dan Prancis dalam menyerukan penghentian segera operasi militer ‘Israel’ di Gaza, serta memperingatkan adanya “tindakan konkret” jika situasi terus memburuk.
Namun, para penandatangan surat itu mendesak pemerintah Inggris untuk mengambil langkah lebih tegas, termasuk menjatuhkan sanksi finansial dan pembatasan imigrasi terhadap pejabat ‘Israel’ yang terlibat dalam perang, menghentikan penjualan senjata, memberlakukan pembatasan perdagangan, serta mendukung surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri ‘Israel’ Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
“Kegagalan komunitas internasional dalam menegakkan hukum internasional terkait wilayah pendudukan Palestina turut memperparah iklim global yang semakin liar dan bebas hukum, dan membahayakan sistem hukum internasional itu sendiri,” demikian isi surat tersebut.
“Pemerintah [Inggris] harus bertindak sekarang, sebelum semuanya terlambat.” (zarahamala/arrahmah.id)