Memuat...

AS Bidik Mahkamah Pidana Internasional, Siapkan Sanksi Menyeluruh

Zarah Amala
Selasa, 23 September 2025 / 2 Rabiulakhir 1447 14:00
AS Bidik Mahkamah Pidana Internasional, Siapkan Sanksi Menyeluruh
Mahkamah Pidana Internasional berada di bawah tekanan akibat ancaman sanksi AS yang akan segera dijatuhkan (Al Jazeera)

WASHINGTON (Arrahmah.id) - Amerika Serikat tengah mempelajari opsi untuk menjatuhkan sanksi terhadap seluruh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pekan ini, sebagai respons atas penyelidikan dugaan kejahatan perang yang dilakukan 'Israel'. Laporan ini disampaikan oleh Reuters, mengutip sejumlah sumber.

Seorang pejabat AS yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa langkah sanksi menyeluruh terhadap lembaga ICC memang sedang dipertimbangkan, meski tidak merinci kapan tepatnya keputusan itu akan diambil. Enam sumber lain yang mengetahui isu ini menyebut, keputusan resmi kemungkinan segera diumumkan.

Menurut seorang diplomat senior, jalur sanksi individual sudah “mentok”, dan kini waktunya melangkah ke tahap berikutnya: menargetkan lembaga pengadilan itu secara keseluruhan.

Sumber lain mengatakan, para pejabat ICC telah menggelar rapat darurat internal untuk membahas dampak jika sanksi besar-besaran itu jadi diterapkan. Dua sumber lain juga mengungkapkan adanya pertemuan diplomatik antara negara-negara anggota ICC untuk merespons kemungkinan langkah AS tersebut.

Sebelumnya, Washington hanya menjatuhkan sanksi kepada sejumlah jaksa dan hakim ICC. Namun memasukkan lembaga itu sendiri ke daftar sanksi akan menjadi eskalasi besar yang berpotensi melumpuhkan aktivitas harian pengadilan.

“Kewenangan Palsu”

Juru bicara Kementerian Luar Negeri AS menuduh ICC memaksakan “kewenangan yang tidak sah” atas warga Amerika maupun 'Israel'. Ia menegaskan Washington akan mengambil langkah tambahan, tanpa merinci bentuknya, untuk melindungi “staf pemberani kami dan lainnya” selama ICC terus “mengancam” kepentingan nasional AS.

Jika diterapkan, sanksi ini bisa mengganggu operasional ICC sehari-hari, mulai dari pembayaran gaji pegawai, akses rekening bank, hingga perangkat lunak pendukung. Antisipasi kemungkinan itu, ICC bahkan sudah membayarkan gaji karyawan mereka untuk sisa tahun 2025 lebih awal, sambil mencari alternatif penyedia jasa perbankan dan teknologi.

Sejumlah negara anggota ICC kabarnya berencana melawan tekanan AS dalam pertemuan Majelis Umum PBB di New York pekan ini.

Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, sebelumnya menyebut ICC sebagai “ancaman bagi keamanan nasional” yang berubah menjadi alat “perang hukum” terhadap AS dan 'Israel'.

ICC yang berbasis di Den Haag telah mengeluarkan tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap Perdana Menteri 'Israel' Benjamin Netanyahu serta mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant terkait agresi genosida di Jalur Gaza.

Pada Februari lalu, Gedung Putih juga menjatuhkan sanksi pada Jaksa Utama ICC Karim Khan setelah ia mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant. Belakangan Khan dituduh melakukan pelanggaran seksual, tuduhan yang ia bantah keras.

ICC sendiri berdiri pada 2002 berdasarkan Statuta Roma. Meski tidak diikuti AS maupun 'Israel', pengadilan ini memiliki mandat untuk mengadili kasus genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh warga negara anggota atau yang terjadi di wilayah negara anggota. (zarahamala/arrahmah.id)