BAGHDAD (Arrahmah.id) -- Komando Pusat Angkatan Bersenjata AS (CENTCOM) pada 13 Februari 2026 mengumumkan keberhasilan gelombang besar pemindahan tahanan kelompok militan Islamic State (ISIS) dari fasilitas yang dikelola pasukan sekutu di Suriah menuju pusat penahanan di Irak. Total sekitar 5.700 orang telah dipindahkan dalam beberapa fase operasi yang dimulai sejak awal tahun ini. Menurut daftar yang dirilis Alawla TV (13/2/2026), sekitar 38 warga Indonesia ada dalam daftar yang dipindahkan AS ke Irak.
Dilansir CENTCOM (13/2), pemindahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap tahanan dari berbagai negara yang sebelumnya ditahan di kamp-kamp yang lebih rentan di Suriah.
Tahanan dari berbagai negara itu, menurut CENTCOM, berasal dari lebih 60 kewarganegaraan berbeda. Mayoritas tahanan adalah warga Suriah dan Irak, sementara sisanya berasal dari negara lain di Asia, Eropa, Timur Tengah, dan Afrika.
Seorang pejabat keamanan Irak mengungkapkan kepada AFP bahwa 5.046 orang telah tiba di Irak selama tiga minggu terakhir, sebagian besar dari mereka adalah warga Suriah, bersama dengan ratusan warga asing lainnya. Ia menjelaskan bahwa di antara mereka terdapat 3.245 warga Suriah, 271 warga Irak, dan 610 orang dari berbagai negara Arab, sementara jumlah warga non-Arab mencapai 920 orang. Warga non-Arab ini tersebar di antara warga negara Asia dan Eropa, terutama 160 orang dari Turki dan 131 orang dari Rusia, selain warga Jerman, Swedia, Prancis, dan 13 orang Australia.

Menurut kepala Unit Media Keamanan di Irak, Saad Maan, Baghdad telah mulai menyelidiki 1.387 tahanan yang tiba sebagai bagian dari gelombang pemindahan oleh militer AS, sementara Baghdad terus menyerukan kepada negara-negara terkait untuk memulangkan warga negara mereka dan mengadili mereka di negara masing-masing, menekankan perlunya setiap negara untuk memikul tanggung jawab hukumnya terhadap warga negaranya yang tergabung dalam organisasi tersebut.
Ribuan warga Irak dan asing yang dihukum karena menjadi anggota ISIS berada di penjara-penjara Irak, sementara pihak berwenang berupaya memperkuat upaya mereka untuk mengejar anggota organisasi tersebut, menyelesaikan dokumentasi kejahatan, dan mengumpulkan bukti.
Menurut laporan Reuters, para tahanan tersebut akan dikelompokkan berdasarkan tingkat ancaman mereka dan kemudian diperiksa serta diadili di pengadilan Irak, dengan dakwaan meliputi tindakan terorisme, pembunuhan, dan kejahatan lain yang dilakukan di bawah bendera ISIS. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum yang selama ini terhambat karena status tahanan di wilayah Suriah.
Pemindahan besar ini juga mencerminkan perubahan peran pasukan AS di Kawasan—dari operasi langsung di medan tempur menuju fokus pada pengamanan tahanan, dukungan intelijen, dan koordinasi dengan pihak lokal. Militer AS sebelumnya menyatakan bahwa kamp-kamp di Suriah rentan terhadap pelarian massal atau serangan militan, sehingga memindahkan tahanan ke Irak dianggap langkah strategis untuk mencegah risiko tersebut.
Menlu Irak dan pejabat keamanan mengapresiasi kerja sama internasional tersebut, sambil menegaskan bahwa Irak akan bekerja sesuai dengan standar hukum internasional dalam memperlakukan tahanan dan melaksanakan proses peradilan. (hanoum/arrahmah.id)
