LONDON (Arrahmah.id) -- Pengadilan Inggris memutuskan membatalkan penetapan kelompok aktivis Palestine Action sebagai organisasi teroris. Hakim menyatakan bahwa bukti yang diajukan tidak cukup untuk menunjukkan bahwa kelompok tersebut terlibat dalam “aktivitas teroris” yang dimaksud undang-undang.
Palestine Action sendiri dikenal karena aksi-aksi protesnya yang kadang berjalan agresif, termasuk menyerang atau merusak fasilitas perusahaan yang bekerja dengan industri militer atau yang dituduh memfasilitasi konflik di Gaza. Namun, hingga kini kelompok ini tidak pernah terbukti secara hukum melakukan kekerasan terhadap orang atau menggunakan kekuatan fisik untuk mencederai warga sipil.
Dalam putusannya, seperti dilansir CNN (13/2/2026), hakim menyatakan bahwa aktivitas Palestine Action lebih tepat dilihat sebagai “protes radikal politik” ketimbang terorisme menurut definisi hukum Inggris. Oleh karena itu, pencapusan label teroris dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip kebebasan berekspresi dan hak berkumpul yang dilindungi secara konstitusional.
Reaksi publik pun beragam: para pendukung kebebasan sipil dan kelompok advokasi HAM menyambut baik keputusan pengadilan ini, mengatakan bahwa penetapan label teroris terhadap kelompok aktivis transitif bisa menjadi preseden berbahaya bagi hak protes damai.
Sementara itu, pemerintah Inggris melalui Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa mereka sedang meninjau putusan tersebut dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, dengan menegaskan bahwa keamanan nasional dan pencegahan kekerasan tetap menjadi prioritas.
Amnesty International dan Human Rights Watch telah lama mengkritik penggunaan undang-undang antiterorisme untuk menangani aktivisme politik, mengatakan bahwa perlu garis pembeda yang jelas antara tindakan protes yang keras dan tindakan teror yang nyata. (hanoum/arrahmah.id)
