Memuat...

AS Tetapkan Cabang Ikhwanul Muslimin di Tiga Negara sebagai Organisasi Teroris

Zarah Amala
Rabu, 14 Januari 2026 / 25 Rajab 1447 10:34
AS Tetapkan Cabang Ikhwanul Muslimin di Tiga Negara sebagai Organisasi Teroris
Gedung Capitol AS dan simbol Ikhwanul Muslimin (Reuters)

WASHINGTON (Arrahmah.id) - Pemerintah Amerika Serikat di bawah administrasi Presiden Donald Trump secara resmi menetapkan cabang-cabang Ikhwanul Muslimin di Lebanon, Mesir, dan Yordania sebagai organisasi teroris pada Selasa (13/1/2026). Langkah ini disertai dengan penerapan sanksi ekonomi yang ketat terhadap kelompok-kelompok tersebut beserta para anggotanya.

Dalam pengumuman resmi, Departemen Luar Negeri AS menetapkan cabang Ikhwanul Muslimin di Lebanon, yang juga dikenal sebagai Al-Jama’a al-Islamiyah, sebagai Organisasi Teroris Asing (FTO). Ini merupakan klasifikasi terberat yang menjadikan pemberian dukungan material dalam bentuk apa pun kepada kelompok tersebut sebagai tindak pidana di bawah hukum AS.

Secara bersamaan, Departemen Keuangan AS memasukkan cabang Ikhwanul Muslimin di Mesir dan Yordania ke dalam daftar Teroris Global yang Ditetapkan Secara Khusus (SDGT). Washington menuduh kedua cabang tersebut memberikan dukungan material kepada Hamas, kelompok yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh Amerika Serikat.

"Penetapan ini merupakan langkah awal dari upaya berkelanjutan untuk menggagalkan kekerasan dan kampanye destabilisasi yang dilakukan cabang-cabang Ikhwanul Muslimin di mana pun mereka berada," ujar Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, dalam pernyataan tertulisnya.

Selain organisasi secara kolektif, AS juga menjatuhkan sanksi kepada Sekretaris Jenderal Ikhwanul Muslimin Lebanon, Muhammad Fawzi Taqqosh. Pemerintah AS mengeklaim bahwa sayap militer kelompok tersebut telah terlibat dalam serangan roket ke wilayah 'Israel' menyusul konflik yang pecah pada 7 Oktober 2023.

Dengan status baru ini, seluruh aset milik organisasi-organisasi tersebut yang berada di bawah yurisdiksi Amerika Serikat akan dibekukan. Warga negara serta perusahaan AS juga dilarang keras melakukan transaksi keuangan atau memberikan bantuan dalam bentuk apa pun kepada mereka.

Langkah ini menyusul perintah eksekutif yang ditandatangani Presiden Trump pada November 2025, yang memerintahkan peninjauan mendalam terhadap aktivitas transnasional Ikhwanul Muslimin yang dianggap mengancam kepentingan keamanan nasional Amerika Serikat dan sekutunya di Timur Tengah. (zarahamala/arrahmah.id)

Headlineikhwanul musliminASorganisasi teroristrump