JAKARTA (Arrahmah.id) - Hakim Konstitusi Arsul Sani akhirnya merespons langsung tudingan pemalsuan ijazah yang dialamatkan kepadanya.
Dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (17/11/2025), Arsul secara terbuka memperlihatkan dokumen asli ijazah doktor serta foto-foto wisudanya sebagai bukti keabsahan gelar yang ia sandang.
Tak hanya menampilkan dokumen fisik, Arsul juga memaparkan secara rinci perjalanan panjang pendidikannya.
Ia menunjukkan disertasi berjudul “Reexamining The Considerations of National Security Interest and Human Rights Protection in Counterterrorism Legal Policy: A Case Study on Indonesia with Focus on Post-Bali Bombings Development.”
“Disertasinya ada ini,” ujar Arsul sambil mengangkat berkas tersebut.
Arsul menjelaskan bahwa gelar doktor diperolehnya pada tahun 2020 dari Collegium Humanum atau Warsawa Management University, Polandia.
Masa pandemilah yang membuat proses perkuliahannya berlangsung secara daring, sementara sebagian kredit akademik telah ia kumpulkan dari pendidikan sebelumnya.
Ia mengisahkan bahwa studi doktoral pertamanya dimulai pada 2011 di Glasgow Caledonian University (GCU), Skotlandia. Namun, karena kesibukan pekerjaan, ia tidak dapat menyelesaikannya hingga batas waktu maksimal pada 2017/2018.
Meski gagal menuntaskan program doktor, GCU tetap memberinya gelar Master atas kredit yang sudah ditempuh.
“Baru pada bulan Maret 2023, kira-kira bulan Februarinya, saya diberitahu bahwa akan ada wisuda doktoral di Warsawa,” jelasnya.
Dalam konferensi pers, Arsul turut menunjukkan foto-foto wisuda yang dihadiri istrinya serta Duta Besar RI untuk Polandia saat itu, Anita Lidya Luhulima.
Ia menegaskan bahwa ijazah aslinya langsung dilegalisasi oleh KBRI Warsaw sebelum ia kembali ke Indonesia.
“Di sana diberikan ijazah asli itu. Kemudian karena saya dalam 2–3 hari mau balik ke Indonesia, maka ijazah itu saya copy, dibantu oleh KBRI, dan kemudian dilegalisasi. Ini asli dari KBRI Warsawa,” tegasnya.
Sikap terbuka Arsul ini mengingatkan publik pada polemik serupa terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
Namun, pendekatan keduanya berbeda. Jokowi hingga kini tetap memilih tidak membuka ijazah aslinya ke publik. Kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, berpendapat bahwa membuka ijazah justru akan menimbulkan preseden buruk.
“Bayangkan semua yang dituduh dipaksa untuk menunjukkan ijazahnya. Ini bisa terjadi kepada siapapun, kepala daerah, anggota DPR, masyarakat sipil. Kalau itu terjadi, negara ini bisa chaos,” ujar Yakup dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Ahad (15/6/2025).
Kubu Jokowi menegaskan bahwa pembuktian keaslian ijazah seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum.
“Negara ini negara hukum. Siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan. Itu salah satu asas yang harus diperhatikan dalam hukum,” kata Yakup.
Langkah proaktif Arsul memperlihatkan dokumen asli dan bukti pendukung lainnya pun menjadi sorotan publik, di tengah polemik ijazah yang belakangan marak terjadi di berbagai kalangan tokoh nasional.
(ameera/arrahmah.id)
