DEN HAAG (Arrahmah.id) - Untuk pertama kalinya, Belanda memasukkan 'Israel' ke dalam daftar negara asing yang dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan nasional, menurut laporan terbaru dari badan kontra-terorisme tertinggi negara itu, Koordinator Nasional Keamanan dan Kontraterorisme Belanda (NCTV).
Dokumen yang berjudul Assessment of Threats from State Actors (Penilaian Ancaman dari Aktor Negara) tersebut mengungkap adanya upaya 'Israel' dalam memanipulasi opini publik Belanda dan memengaruhi proses pengambilan keputusan politik melalui kampanye disinformasi.
Salah satu insiden yang disebut dalam laporan itu adalah beredarnya sebuah dokumen dari kementerian 'Israel' pada tahun lalu kepada jurnalis dan politisi Belanda melalui saluran tidak resmi. Dokumen tersebut memuat informasi pribadi warga Belanda yang dianggap tidak lazim dan tidak diinginkan, yang diduga berkaitan dengan ketegangan saat demonstrasi pendukung klub sepak bola Maccabi Tel Aviv di Amsterdam.
NCTV juga menyoroti kekhawatiran terkait meningkatnya ancaman dari 'Israel' dan Amerika Serikat terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang berkedudukan di Den Haag. Ancaman-ancaman ini dinilai berpotensi mengganggu jalannya proses hukum dan kerja lembaga tersebut.
Sebagai negara tuan rumah bagi berbagai lembaga hukum internasional, Belanda disebut memiliki “tanggung jawab khusus” untuk melindungi operasional institusi-institusi tersebut dari tekanan eksternal.
Hubungan Belanda-'Israel' Memburuk Sejak Serangan di Gaza
Sejak dimulainya agresi militer 'Israel' ke Jalur Gaza, hubungan antara Amsterdam dan Tel Aviv mengalami pergeseran signifikan. Pemerintah Belanda semakin vokal dalam mengkritik tindakan 'Israel' dan secara terbuka menyerukan gencatan senjata segera.
Belanda juga termasuk di antara negara-negara Uni Eropa seperti Irlandia dan Spanyol yang secara resmi meminta Uni Eropa untuk meninjau ulang hubungan diplomatik dengan 'Israel', dengan alasan bahwa 'Israel' telah melanggar ketentuan hak asasi manusia dalam Perjanjian Asosiasi UE-Israel.
Lebih jauh lagi, pada Februari 2024, Pengadilan Banding di Den Haag mengeluarkan putusan penting yang memerintahkan pemerintah Belanda menghentikan ekspor suku cadang pesawat tempur F-35 ke 'Israel'. Pengadilan menilai ada risiko nyata bahwa komponen-komponen tersebut digunakan untuk melanggar hukum humaniter internasional. (zarahamala/arrahmah.id)
