JAKARTA (Arrahmah.id) – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri tengah menganalisis dua senjata api mainan yang dibawa siswa berinisial F, pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Analisis dilakukan karena terdapat simbol-simbol ideologi yang diduga terinspirasi dari tokoh-tokoh ekstrem di berbagai negara.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana, menjelaskan bahwa simbol-simbol pada senjata mainan tersebut menunjukkan adanya inspirasi yang diambil F dari tokoh-tokoh pelaku kekerasan bersenjata di luar negeri. Beberapa di antaranya bahkan dikenal menganut paham terorisme dan ekstremisme.
“Namun, simbol-simbol tersebut bukan berarti F memiliki hubungan atau afiliasi langsung dengan kelompok atau tokoh tersebut. Ia hanya terinspirasi dan meniru sebagian tindakan ekstrem mereka,” ujar Mayndra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
Densus 88 menemukan enam tokoh yang menjadi inspirasi siswa tersebut:
- Eric Harris & Dylan Klebold, pelaku Columbine High School Shooting (1999, Colorado, AS) – beraliran Neo Nazi.
Dylann Roof, pelaku Charleston Church Shooting (2015, South Carolina, AS) – beraliran White Supremacy.
Alexandre Bissonnette, pelaku Quebec Church Attack (2017, Kanada) – beraliran White Supremacy.
Vladislav Roslyakov, pelaku Politeknik Kerch Attack (2018, Crimea, Rusia) – beraliran Neo Nazi.
Brenton Tarrant, pelaku Christchurch Mosque Attack (2019, Selandia Baru) – beraliran Eco Fasis, Rasis, dan Ethno-Nasionalis.
Natalie Lynn Rupnow, pelaku Abundant Life Christian School Shooting (2024, Wisconsin, AS) – beraliran Neo Nazi.
Menurut Mayndra, siswa F tampak hanya meniru simbol, pose, dan tindakan ekstrem yang dilihat dari media sosial tanpa memahami atau benar-benar menganut ideologi tertentu.
“Kami menemukan berbagai simbol ideologi yang tidak konsisten. Artinya, ia hanya terinspirasi secara acak tanpa pemahaman mendalam,” jelasnya.
Densus juga menemukan adanya pola unggahan berurutan di media sosial F yang memperlihatkan ketertarikan terhadap kekerasan (violence pattern).
Pola ini menjadi perhatian bagi aparat dan masyarakat terhadap bahaya radikalisasi melalui dunia maya.
“Ini menjadi peringatan bagi kita semua, terutama orang tua, guru, dan pengguna media sosial, untuk lebih waspada terhadap konten kekerasan yang bisa memengaruhi anak-anak,” tambah Mayndra.
Peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta terjadi pada Jumat siang, 7 November 2025, di dua titik, di dalam masjid sekolah dan di area dekat bank sampah, saat berlangsungnya khotbah Salat Jumat.
Densus 88 menemukan tujuh bahan peledak di lokasi, empat di antaranya meledak dan tiga lainnya berhasil diamankan. Selain itu, ditemukan pula dua senjata mainan di sekitar tempat kejadian.
Akibat insiden tersebut, 96 orang mengalami luka-luka, termasuk pelaku sendiri. Polisi menetapkan F sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) karena usianya yang masih di bawah umur.
F dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa proses hukum terhadap F akan mengedepankan Sistem Peradilan Anak, mengingat baik pelaku maupun sebagian korban merupakan anak-anak.
(ameera/arrahmah.id)
