JAKARTA (Arrahmah.id) - Rekening seorang imam masjid di Makassar diblokir secara sepihak oleh pihak bank hanya karena dianggap “tidak aktif”.
Kasus ini menimpa Riski Ullah, imam Masjid Baitul Amaliyah, yang selama ini mengabdi dengan mengumandangkan azan, memimpin salat, hingga membimbing umat.
“Saya bukan cari uang dari masjid. Tapi jangan dipersulit begini,” keluh Riski, yang hanya menerima Rp211 ribu dari insentif Rp250 ribu per bulan yang seharusnya ia terima dari Pemkot Makassar.
Sisanya tergerus oleh potongan pajak dan biaya administrasi bank.
Parahnya, rekening yang digunakan untuk menerima insentif tersebut sempat diblokir karena dianggap dormant atau pasif, hanya dalam waktu tiga bulan.
Ternyata, kasus Riski hanyalah satu dari ratusan lainnya. Pada pencairan tahap kedua Mei 2025, tercatat 343 rekening pekerja keagamaan di Makassar mengalami pemblokiran.
Pihak Bank Sulselbar menyatakan, pemblokiran rekening dormant merupakan kebijakan nasional berdasarkan instruksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk mencegah potensi tindak kejahatan finansial.
“Kami tidak bisa sembarang aktifkan kembali rekening dormant. Tapi sekarang kami sudah mendapatkan izin dari PPATK untuk melakukan profiling agar bisa menilai mana rekening yang memang layak diaktifkan kembali,” jelas Direktur Operasional dan TI Bank Sulselbar, Iswadi Ayub.
Selain soal pemblokiran, potongan biaya juga dikeluhkan. Dari Rp250 ribu insentif bulanan, potongan pajak Rp12.500 dan biaya administrasi Rp11.000 membuat nilai yang diterima sangat kecil.
Jika dikalikan dengan 5.088 pekerja keagamaan di Makassar, potongan administrasi bank bisa mencapai Rp671 juta per tahun.
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, menyebut hal ini sebagai bentuk ketidakadilan.
“Ini bukan soal nominal, tapi keadilan. Mereka ini bukan nasabah biasa, tapi imam, guru mengaji, pemandi jenazah. Harusnya ada kebijakan khusus,” tegasnya.
Sebagai solusi sementara, Bank Sulselbar menawarkan opsi pemindahan rekening ke jenis Tabunganku, produk simpanan nasional tanpa biaya admin.
Namun, layanan tambahan seperti ATM dan mobile banking tetap akan dikenai biaya.
Bank juga menyarankan agar Pemkot Makassar bersurat secara resmi untuk mengajukan kebijakan diskresi terhadap rekening para pekerja keagamaan.
“Ini bukan semata soal sistem, tapi soal komunikasi dan niat baik. Kalau ada surat resmi, kami bisa evaluasi,” ujar Iswadi.
Terpisah, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Makassar, Moh Syarief, mengaku kecewa dengan pelayanan perbankan.
“Kalau rekening bisa mati hanya dalam tiga bulan, itu bukan sistem, itu jebakan,” ujarnya tajam.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulselbar belum memberikan pernyataan resmi terkait fenomena pemblokiran rekening dormant di Bank Sulselbar.
(ameera/arrahmah.id)
