ISTANBUL (Arrahmah.id) – Para pengacara yang mewakili Freedom Flotilla Coalition (FFC) mengecam keras serangan terbaru ‘Israel’ terhadap kapal kemanusiaan mereka di lepas pantai Malta. Mereka menyebut serangan ini sebagai tindakan perang yang melanggar kedaulatan negara, nilai-nilai kemanusiaan, dan hukum internasional. Menurut mereka, pengeboman ini bukan hanya serangan terhadap kapal sipil, tapi juga eskalasi besar dalam agresi ‘Israel’ yang mengancam komunitas internasional secara keseluruhan.
FFC melaporkan bahwa pada pukul 00:23 waktu Malta, kapal mereka yang bernama Conscience menjadi target serangan drone bersenjata saat berada di perairan internasional. Drone tersebut menghantam kapal tak bersenjata itu dua kali, menyebabkan kebakaran dan kerusakan parah pada lambung kapal. Para pengacara menekankan bahwa serangan ini dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pemerintah Malta, yang menunjukkan sikap terang-terangan melanggar norma internasional.
Dalam pernyataannya, para pengacara menyebut serangan ini sebagai peringatan bagi negara-negara yang berniat mengirim bantuan kemanusiaan ke Gaza. FFC menegaskan bahwa ‘Israel’ akan menganggap setiap upaya bantuan sebagai ancaman militer. Mereka menyerukan aksi cepat dari komunitas global, termasuk jaminan perlindungan bagi kapal Conscience, kecaman publik atas serangan tersebut, dan mobilisasi konvoi bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Para pengacara menegaskan bahwa jika dunia diam saja menghadapi aksi agresi ini, maka hal itu akan melemahkan hukum internasional dan membuka jalan bagi pelanggaran hak asasi manusia yang lebih luas. Mereka mendesak semua negara dan lembaga internasional untuk menghadapi tindakan ‘Israel’ dan mendukung kelanjutan misi Freedom Flotilla dalam menyalurkan bantuan penting bagi warga yang membutuhkan.
‘Israel’ sendiri telah mengepung Gaza selama lebih dari dua bulan, memblokade masuknya makanan, air, obat-obatan, dan bahan bakar. Di saat yang sama, mereka terus membombardir lebih dari 2 juta penduduk di wilayah yang terkepung itu dalam genosida yang telah berlangsung lebih dari 18 bulan. Padahal, Mahkamah Internasional (ICJ) telah memerintahkan Israel untuk menghentikan seluruh tindakan genosida. Namun hingga kini, negara penjajah itu masih membiarkan jutaan orang kelaparan dan bahkan menyebabkan puluhan warga tewas karena kekurangan makan. (zarahamala/arrahmah.id)