YOGYAKARTA (Arrahmah.id) - Kesepakatan tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang memungkinkan pemerintah AS mengakses data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) menuai sorotan tajam.
Guru Besar Keamanan Manusia Program Studi Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Sidik Jatmika, M.Si., menilai kebijakan ini berpotensi melemahkan kedaulatan digital Indonesia sekaligus mengancam hak privasi warga negara.
“Menurut saya, ada tiga hal yang perlu diwaspadai: privasi pribadi WNI, kedaulatan data nasional, dan keamanan negara. Data biometrik, identitas, hingga rekam jejak perjalanan warga berpotensi diakses oleh pemerintah negara lain. Ini bukan persoalan kecil,” tegas Prof. Sidik, Jumat (25/7).
Ia menilai kesepakatan tersebut menempatkan Indonesia pada posisi yang asimetris. Dengan kapasitas teknologi dan kekuatan diplomatik yang lebih besar, AS dapat memanfaatkan data tersebut untuk kepentingan nasionalnya.
“Isu ini bukan sekadar tentang efisiensi hubungan diplomatik atau keuntungan ekonomi, melainkan menyangkut perlindungan hak dan keselamatan warga negara,” tambahnya.
Prof. Sidik juga memperingatkan potensi penyalahgunaan data digital yang bisa berdampak pada keamanan psikologis, pelanggaran privasi, serta ancaman hukum dan politik masyarakat Indonesia.
Ia menekankan bahwa akses data tanpa pengawasan ketat berpotensi melanggar hak asasi manusia yang dilindungi UUD 1945 Pasal 28G serta UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Ia mendesak pemerintah melakukan evaluasi dan audit menyeluruh atas kesepakatan tersebut serta membuka isi perjanjian kepada publik dan DPR RI.
“Perlindungan keamanan manusia bukanlah isu sampingan, tetapi inti dari tanggung jawab negara untuk menjaga keselamatan, martabat, dan kedaulatan rakyatnya. Akademisi dan masyarakat sipil perlu terus mengawasi dan menyuarakan kepedulian atas kebijakan ini,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)
