JAKARTA (Arrahmah.id) - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan bahwa Rapat Harian Syuriyah PBNU tidak memiliki legitimasi untuk memberhentikan Ketua Umum PBNU.
Hal tersebut ia sampaikan usai menghadiri Rapat Koordinasi Ketua PWNU se-Indonesia di Hotel Navator, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (22/11) malam.
Rapat Koordinasi tersebut berlangsung tertutup sejak pukul 19.33 WIB hingga melewati tengah malam.
Dalam penyampaiannya kepada wartawan, Gus Yahya menegaskan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBNU telah mengatur batasan kewenangan setiap lembaga di PBNU, termasuk Syuriyah.
“Kalau dikatakan kemarin itu sebagai keputusan rapat harian Syuriyah yang punya konsekuensi memundurkan Ketua Umum, maka saya tandaskan bahwa rapat harian Syuriyah menurut konstitusi AD/ART tidak berwenang memberhentikan Ketua Umum,” tegasnya, Ahad (23/11) dini hari.
Gus Yahya menjelaskan bahwa bahkan untuk memberhentikan pejabat fungsional di PBNU saja, rapat harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan.
Ia mencontohkan posisi wakil sekretaris jenderal atau ketua lembaga, yang juga tidak dapat diberhentikan melalui rapat harian Syuriyah.
“Memberhentikan fungsionaris yang lain saja tidak bisa. Misalnya memberhentikan salah satu wakil sekjen atau ketua lembaga, rapat harian Syuriyah tidak bisa. Apalagi Ketua Umum,” ujar Gus Yahya.
Karena itu, ia menilai keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025, yang meminta dirinya mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU, tidak sah dan tidak memiliki dasar konstitusional.
“Maka kalau kemudian rapat harian Syuriyah ini menyatakan atau membuat implikasi untuk memberhentikan Ketua Umum, maka itu tidak sah,” tegasnya.
Sebelumnya, Gus Yahya diterpa isu pemakzulan dari posisinya sebagai Ketua Umum PBNU setelah munculnya dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU bertanggal 20 November 2025. Dokumen tersebut disebut ditandatangani oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.
Hingga kini, polemik internal tersebut masih menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut mekanisme organisasi dan dinamika kepemimpinan di tubuh PBNU.
(ameera/arrahmah.id)
