Memuat...

Hamas Kecam Pembantaian Terbaru 'Israel' di Gaza City dan Khan Yunis

Zarah Amala
Kamis, 20 November 2025 / 30 Jumadilawal 1447 10:30
Hamas Kecam Pembantaian Terbaru 'Israel' di Gaza City dan Khan Yunis
28 martir dalam serangan 'Israel' di Jalur Gaza sejak Rabu pagi (19/11/2025) (Anadolu)

GAZA (Arrahmah.id) - Gerakan Perlawanan Islam (Hamas) mengecam keras pembantaian yang dilakukan pasukan 'Israel' di Gaza City dan Khan Yunis, menyebutnya sebagai eskalasi berbahaya yang menurut mereka dilakukan oleh Perdana Menteri 'Israel' Benjamin Netanyahu untuk melanjutkan tindakan genosida di Jalur Gaza.

Hamas juga menolak klaim bahwa pasukan 'Israel' mendapat tembakan di wilayah tersebut. Gerakan itu menyatakan bahwa tuduhan tersebut hanyalah upaya lemah dan terbuka untuk membenarkan kejahatan yang dilakukan 'Israel'.

Menurut Hamas, pelanggaran 'Israel' terhadap gencatan senjata tidak pernah berhenti. Lebih dari 300 warga Palestina gugur sejak penandatanganan kesepakatan gencatan senjata, sementara penghancuran rumah-rumah, penghancuran kawasan pemukiman, dan penutupan Perlintasan Rafah terus berlanjut. Hamas menilai tindakan tersebut sebagai “tantangan terang-terangan 'Israel' terhadap para penjamin gencatan senjata dari pihak Amerika Serikat dan pihak regional.”

Sejak Rabu pagi (19/11/2025), 28 warga Palestina, termasuk 17 anak dan seorang perempuan, gugur dalam serangan udara 'Israel' yang menargetkan beberapa lingkungan di Gaza City dan Khan Yunis. Lebih dari 77 orang lainnya terluka.

Dalam pernyataannya, Hamas meminta pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk memenuhi komitmennya dan menekan 'Israel' secara segera agar menghentikan pelanggaran dan mematuhi gencatan senjata.

Hamas juga menyerukan kepada para mediator dari Mesir, Qatar, dan Turki, sebagai penjamin gencatan senjata, untuk menepati janji mereka dan menekan Israel agar menghentikan seluruh pelanggaran. Dalam pernyataan tersebut, Hamas menegaskan bahwa para mediator harus “memaksa pihak pendudukan yang kriminal itu untuk segera menghentikan pelanggaran yang membahayakan jalannya gencatan senjata.” (zarahamala/arrahmah.id)