(Arrahmah.id) - Hakim di Mahkamah Pidana Internasional menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada seorang pemimpin milisi Sudan yang ditakuti, Janjaweed, pada Selasa (9/12/2025) atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan dalam konflik dahsyat di Darfur lebih dari 20 tahun yang lalu.
Dalam sidang bulan lalu, jaksa menuntut hukuman seumur hidup bagi Ali Muhammad Ali Abd-Al-Rahman atau yang dikenal sebagai Ali Kushayb, yang dihukum pada Oktober atas 27 dakwaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk memerintahkan eksekusi massal dan memukuli dua tahanan hingga tewas dengan kapak pada 2003-2004.
“Dia melakukan kejahatan ini dengan sadar, sengaja, dan dengan, bukti menunjukkan, antusiasme dan semangat,” kata jaksa Julian Nicholls kepada para hakim pada sidang vonis November lalu, seperti dilansir Reuters.
Abd-Al-Rahman, 76 tahun, berdiri dan mendengarkan, tetapi tidak menunjukkan reaksi apa pun saat Hakim Ketua Joanna Korner menjatuhkan hukuman.
Kejahatan-kejahatan tersebut dilakukan selama operasi Kodoom dan Bindisi, serta operasi militer terkait lainnya.
Hal ini terjadi setelah ICC mengonfirmasi dakwaan pada tahun 2021 terhadap pemimpin milisi Janjaweed tersebut setelah ia diserahkan ke tahanan ICC pada 9 Juni 2020, setelah menyerahkan diri secara sukarela di Republik Afrika Tengah.
Darfur telah menjadi lokasi perang sengit antara pemerintah Sudan dan tiga gerakan pemberontak sejak tahun 2003. Konflik tersebut telah menewaskan 300.000 orang dan mengungsi sekitar 2,5 juta orang lainnya, menurut data PBB. (haninmazaya/arrahmah.id)
