DEN HAAG (Arrahmah.id) - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah menyelesaikan berkas permohonan surat perintah penangkapan untuk dua menteri senior 'Israel', lapor Middle East Eye (MEE).
Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir dan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich menghadapi tuduhan apartheid. Jika dikeluarkan, ini akan menjadi kali pertama kejahatan apartheid diadili di pengadilan internasional.
Jaksa Kepala ICC, Karim Khan, telah menyiapkan berkas kasus ini sebelum mengambil cuti pada Mei 2024. “Permohonan surat perintah penangkapan itu sudah benar-benar selesai,” kata seorang sumber ICC kepada MEE. “Satu-satunya yang belum terjadi adalah pengajuan ke pengadilan.”
Wakil jaksa di ICC memiliki kewenangan untuk menyerahkan permohonan itu kepada hakim pra-persidangan. Namun, menurut sumber MEE, permohonan ini kemungkinan akan “dipetieskan secara diam-diam” karena adanya tekanan eksternal yang kuat.
Pemerintahan baru AS di bawah Donald Trump menjatuhkan sanksi kepada Khan pada Februari 2024. Khan kemudian mengambil cuti di tengah penyelidikan PBB atas tuduhan “pelanggaran seksual” yang ia bantah. Pada Juni, AS juga menjatuhkan sanksi kepada empat hakim ICC, termasuk dua di antaranya yang sebelumnya menyetujui permohonan surat penangkapan terhadap Perdana Menteri 'Israel' Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Khan juga menghadapi ancaman dari tokoh-tokoh berpengaruh, termasuk mantan Menlu Inggris David Cameron. MEE melaporkan, keberadaan tim Mossad di Den Haag sempat menimbulkan kekhawatiran atas keselamatan Khan. Meski demikian, pada 20 Mei 2024, ia tetap mengajukan permohonan yang kemudian menghasilkan surat perintah penangkapan bagi Netanyahu dan Gallant pada November.
Menurut sumber ICC, berkas untuk Ben Gvir dan Smotrich juga sudah rampung. “Tidak ada lagi yang perlu dikerjakan. Tinggal mengikuti prosedur pengadilan untuk mengajukan permohonan,” ujarnya.
Namun, dua wakil jaksa ICC, Nazhat Shameem Khan dan Mame Mandiaye Niang, hingga kini belum menyerahkan berkas tersebut. Sumber menyebut mereka khawatir terkena sanksi AS. Pengacara pembela Nicholas Kaufman bahkan mengatakan kepada saluran 'Israel' Kan bahwa sanksi AS terhadap hakim ICC adalah “tembakan peringatan” agar surat penangkapan pejabat 'Israel' lainnya tidak berlanjut.
Raji Sourani, perwakilan Palestina di ICC, mengkritik keterlambatan ini. “Bagi kami, mereka sudah sangat terlambat. Apa lagi yang ditunggu? Keadilan yang ditunda sama saja dengan keadilan yang ditiadakan,” tegasnya.
Menurut Statuta Roma, apartheid adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Definisinya mencakup penindasan sistematis oleh satu kelompok ras terhadap kelompok lain dengan tujuan mempertahankan kontrol. 'Israel' sendiri sudah dituduh melakukan apartheid oleh Human Rights Watch dan B’Tselem. Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan pendudukan 'Israel' atas Gaza dan Tepi Barat ilegal, dan menilai kebijakan 'Israel' melanggar kewajiban mencegah segregasi rasial dan apartheid.
Pada 10 Juni 2024, Inggris, Australia, Kanada, Selandia Baru, dan Norwegia telah menjatuhkan sanksi kepada Smotrich dan Ben Gvir atas “hasutan berulang untuk melakukan kekerasan terhadap komunitas Palestina.”
Juru bicara ICC menolak berkomentar soal penyelidikan yang sedang berlangsung. Khan juga menolak memberikan keterangan kepada MEE.
Pengadilan ini kini berada di bawah tekanan besar. Pejabat AS telah memperingatkan bahwa ICC bisa jadi target sanksi lebih keras jika surat penangkapan itu diterbitkan. Masih belum jelas apakah Ben Gvir dan Smotrich pada akhirnya akan benar-benar menghadapi tuntutan internasional. (zarahamala/arrahmah.id)
