Memuat...

Ikhwanul Muslimin Mesir Lawan Balik, Gugat Status Teroris dari Washington

Zarah Amala
Kamis, 15 Januari 2026 / 26 Rajab 1447 10:45
Ikhwanul Muslimin Mesir Lawan Balik, Gugat Status Teroris dari Washington
Seorang pendukung Ikhwanul Muslimin dan mantan Presiden Mesir Mohamed Morsi mengibarkan bendera kuning bertuliskan simbol Rabaa empat jari saat demonstrasi di luar Universitas Kairo pada 14 Mei 2014 (Mohamed Abd El Ghany/Reuters)

KAIRO (Arrahmah.id) - Organisasi Ikhwanul Muslimin Mesir menyatakan akan mengambil langkah hukum untuk melawan keputusan Amerika Serikat yang menetapkan mereka beserta cabangnya di Yordania dan Lebanon sebagai kelompok teroris. Organisasi tersebut menyebut keputusan Washington "terlepas dari kenyataan dan tidak didukung oleh bukti."

Dalam pernyataan resminya pada Selasa malam (13/1/2026), Ikhwanul Muslimin menegaskan akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia untuk melindungi hak organisasi dan para anggotanya. Mereka menilai penetapan tersebut bermotif politik dan dapat membahayakan jutaan Muslim di seluruh dunia.

"Keputusan ini mempolitisasi alat pemberantasan terorisme, mencampuradukkan keterlibatan sipil Islam yang damai dengan ekstremisme, dan memperkuat narasi yang memarjinalkan umat Islam," bunyi pernyataan tersebut.

Departemen Luar Negeri AS sebelumnya menetapkan cabang Lebanon (Al-Jama’a al-Islamiyah) sebagai Organisasi Teroris Asing (FTO), klasifikasi terberat yang mengkriminalisasi segala bentuk dukungan material. Sementara itu, Departemen Keuangan memasukkan cabang Mesir dan Yordania ke dalam daftar Teroris Global yang Ditetapkan Secara Khusus (SDGT) dengan tuduhan mendukung Hamas.

Sanksi ini berimbas pada pembekuan aset, pelarangan masuk ke wilayah AS bagi anggota maupun mantan anggota, serta pemutusan arus pendapatan organisasi.

Didirikan di Mesir pada 1928, Ikhwanul Muslimin mengklaim diri sebagai gerakan politik dan sosial yang telah melepaskan kekerasan. Meski sempat memenangkan pemilu demokratis pertama di Mesir melalui Mohamed Morsi pada 2012, kelompok ini digulingkan melalui kudeta militer setahun kemudian.

Penetapan oleh pemerintahan Donald Trump ini terjadi setelah bertahun-tahun wacana tersebut bergulir, terutama pasca pertemuan Trump dengan Presiden Mesir Abdel Fattah el-Sisi pada 2019. Di tingkat regional, Ikhwanul Muslimin telah dilarang di Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Bahrain, yang memandang gerakan ini sebagai ancaman bagi stabilitas monarki dan pemerintahan otoriter. (zarahamala/arrahmah.id)

Headlineikhwanul musliminASorganisasi terorisgugatan