GAZA (Arrahmah.id) – Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, telah dilarang mempublikasikan permohonan baru untuk surat perintah penangkapan dalam kasus Palestina di pengadilan tersebut, The Guardian melaporkan pada Senin (28/4/2025).
Hakim ICC mengeluarkan perintah tersebut “secara tertutup bulan ini” saat Khan mempersiapkan “serangkaian aplikasi baru untuk tersangka Israel” terkait dengan dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah Palestina yang diduduki, demikian laporan surat kabar tersebut, mengutip sumber yang mengetahui situasi tersebut.
Khan mengamankan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri ‘Israel’ Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant pada November tahun lalu.
Surat kabar itu juga mengutip sumber yang mengatakan bahwa keputusan Khan untuk mempublikasikan putaran pertama surat perintah penangkapan dalam kasus tersebut “ditentang oleh beberapa staf senior Khan,” dengan mengklaim bahwa hal itu menempatkan para hakim yang mengawasi kasus tersebut di bawah “tekanan publik yang belum pernah terjadi sebelumnya.”
Kejahatan Tepi Barat
Sumber pengadilan mengatakan kepada surat kabar itu bahwa mereka menduga putaran baru surat perintah itu akan fokus pada dugaan kejahatan di Tepi Barat yang diduduki.
Laporan tersebut mencatat bahwa proses pengajuan surat perintah penangkapan ICC “sering kali dilakukan secara tertutup” dengan tujuan untuk melindungi “integritas investigasi” sekaligus “memastikan keselamatan saksi dan korban, dan meningkatkan peluang menemukan dan menangkap tersangka.”
Namun, laporan tersebut menambahkan, jaksa penuntut “memiliki otonomi yang signifikan dan mampu mempublikasikan permohonan surat perintah penangkapan jika, misalnya, hal itu dapat memberikan efek jera terhadap dugaan kejahatan yang terus berlanjut dan tidak menghalangi kesempatan penangkapan.”
Dikatakan pendahulu Khan, Fatou Bensouda, “mengungkapkan keberadaan surat perintah penangkapan hanya setelah disetujui oleh hakim.” (zarahamala/arrahmah.id)