TEL AVIV (Arrahmah.id) - Media penyiaran publik 'Israel' (KAN) pada Selasa (13/1/2026) merilis draf akhir rancangan undang-undang (RUU) yang akan melegalkan hukuman mati bagi tahanan Palestina. Regulasi ini secara eksplisit dirancang hanya untuk warga Palestina dan tidak berlaku bagi warga Yahudi 'Israel'.
RUU yang didorong oleh Menteri Keamanan Nasional sayap kanan, Itamar Ben-Gvir, ini mewajibkan hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti melakukan pembunuhan dengan "motivasi teroris" yang dianggap merugikan negara 'Israel'.
Berdasarkan draf tersebut, eksekusi akan dilaksanakan dengan cara digantung dalam jangka waktu maksimal 90 hari setelah vonis dijatuhkan. Eksekusi akan dilakukan oleh petugas khusus yang diberikan kekebalan hukum pidana penuh.
Di wilayah Tepi Barat yang diduduki, warga Palestina akan diadili melalui pengadilan militer 'Israel', di mana vonis mati hanya membutuhkan keputusan mayoritas dari panel hakim militer. RUU ini mengizinkan banding terhadap putusan bersalah, namun tidak terhadap jenis hukuman yang dijatuhkan, sehingga eksekusi bersifat mutlak dan tidak dapat dibatalkan.
RUU ini juga mengatur ketentuan khusus bagi warga Palestina pemegang kewarganegaraan 'Israel' (Palestina 1948). Pengadilan dapat menjatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup tanpa kemungkinan dibebaskan dalam pertukaran tahanan di masa depan.
Para terpidana nantinya akan ditempatkan di fasilitas penahanan terpisah, dilarang menerima kunjungan, dan dilarang bertemu langsung dengan pengacara mereka.
Menteri Ben-Gvir menyambut baik perkembangan draf ini. "Kami tidak akan berhenti sampai para teroris dieksekusi. Mereka yang membunuh secara brutal tidak boleh terus melihat cahaya hari," tegasnya.
Klub Tahanan Palestina (PPC) mengecam keras legislasi tersebut dan menyebutnya sebagai pelanggaran mencolok terhadap Hukum Humaniter Internasional dan Konvensi Jenewa. Menurut PPC, undang-undang ini melegitimasi pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killings).
"Undang-undang ini mengukuhkan kebijakan eksekusi lambat yang telah dialami tahanan Palestina selama bertahun-tahun melalui penyiksaan dan pengabaian medis," ujar Abdullah al-Zaghari, pejabat PPC di Bethlehem.
Saat ini, terdapat 115 tahanan Palestina yang sedang menjalani hukuman seumur hidup di penjara 'Israel'. RUU tersebut dijadwalkan akan segera maju ke pembacaan kedua dan ketiga di Knesset (Parlemen 'Israel') sebelum disahkan menjadi undang-undang. (zarahamala/arrahmah.id)
