GAZA (Arrahmah.id) - Pengadilan militer 'Israel' memperpanjang penahanan administratif terhadap dokter Gaza, Hussam Abu Safiya, selama enam bulan lagi, seperti dikonfirmasi oleh perwakilan hukum dan keluarganya pada Kamis (16/10/2025).
Keluarga Dr. Abu Safiya menyatakan keprihatinan mendalam atas penahanannya yang sewenang-wenang tanpa dakwaan maupun pengadilan, sejak ia diculik oleh pasukan pendudukan 'Israel' dari Rumah Sakit Kamal Adwan di Gaza utara pada Desember tahun lalu.
Pusat Al-Mezan untuk Hak Asasi Manusia, yang mewakili direktur rumah sakit tersebut, mengatakan dalam pernyataannya bahwa mereka “sangat mengkhawatirkan” situasi Abu Safiya, terutama karena ia tidak termasuk dalam daftar tahanan Palestina yang dibebaskan oleh 'Israel' sebagai bagian dari perjanjian gencatan senjata baru-baru ini.
“Perpanjangan penahanan tanpa dakwaan terhadap Dr. Abu Safiya, di tengah laporan-laporan yang terdokumentasi tentang penyiksaan, kondisi penahanan tidak manusiawi, dan tanpa indikasi pembebasan, menunjukkan bahwa ia ditahan sebagai sandera,” ujar Al-Mezan dalam pernyataannya pada Rabu.
‘Alat Tekanan Politik’
Organisasi tersebut memperingatkan bahwa 'Israel' kemungkinan menggunakan penahanan Dr. Abu Safiya, bersama ribuan tahanan Palestina lainnya, sebagai alat tawar-menawar politik dalam negosiasi gencatan senjata yang sedang berlangsung.
“Penggunaan tahanan Palestina sebagai alat tawar-menawar seperti ini termasuk tindakan penyanderaan menurut hukum humaniter internasional (IHL),” tegas Al-Mezan.
Dr. Abu Safiya dijadwalkan hadir secara daring melalui video dalam sidang tertutup dari Penjara Ofer, tempat ia kini ditahan.
Ia sebelumnya ditahan di kamp militer Sde Teiman, yang terkenal karena penyiksaan sistematis terhadap warga Palestina, hingga 9 Januari 2025, kemudian dipindahkan ke Penjara Ofer pada 11 Februari 2025.
Pernyataan Al-Mezan mencatat bahwa pada 25 Maret 2025, Pengadilan Distrik Be’er Sheva memperpanjang penahanannya selama enam bulan di bawah Undang-Undang Pejuang Tidak Sah Israel, tanpa tuduhan apa pun.
Ketika pengacara Al-Mezan akhirnya diizinkan menemuinya pada Februari 2025, setelah 47 hari tanpa akses ke penasihat hukum, Dr. Abu Safiya mengonfirmasi bahwa ia disiksa dan diperlakukan secara tidak manusiawi.
Ia menceritakan bagaimana dipaksa telanjang oleh otoritas 'Israel' di Sde Teiman, duduk di atas kerikil tajam selama berjam-jam, dan dipukuli dengan tongkat serta alat kejut listrik.
Di Penjara Ofer, ia menghabiskan 25 hari di sel isolasi dan diinterogasi selama 10 hari berturut-turut.
Dalam dua bulan pertama penahanannya, kesehatan Dr. Abu Safiya menurun drastis akibat penyiksaan, kelaparan, dan kondisi penahanan yang kejam, sementara ia juga terus-menerus ditolak akses ke perawatan medis oleh otoritas 'Israel'.
“Al-Mezan dengan tegas mengecam penggunaan Undang-Undang Pejuang Tidak Sah oleh otoritas 'Israel' untuk menahan warga Palestina secara ilegal tanpa dakwaan atau proses hukum,” tulis lembaga tersebut.
“Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap Hukum Hak Asasi Manusia Internasional (IHRL) dan Hukum Humaniter Internasional (IHL).”
Seruan untuk membebaskan Dr. Abu Safiya kini semakin meluas di seluruh dunia.
Amnesty International menggambarkan penangkapannya sebagai “cerminan dari kebijakan sistematis Israel yang menargetkan para tenaga medis Palestina dan menghancurkan sistem kesehatan di Gaza” dengan tujuan menciptakan kondisi kehidupan yang dapat mengarah pada kehancuran fisik rakyat Palestina. (zarahamala/arrahmah.id)
