JAKARTA (Arrahmah.id) - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan gugatan Bonatua Silalahi terkait permintaan keterbukaan informasi salinan ijazah kuliah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang diajukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Putusan ini mewajibkan KPU membuka dokumen tersebut kepada publik.
Dalam sidang sengketa informasi yang digelar di Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026), Majelis KIP menyatakan bahwa dokumen ijazah yang digunakan Jokowi dalam pencalonan Presiden periode 2014–2019 dan 2019–2024 adalah informasi publik yang bersifat terbuka.
“Memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya. Menyatakan salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014–2019 dan 2019–2024 merupakan informasi yang terbuka,” ujar Ketua Majelis KIP, Handoko Saputro, dalam perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025.
Majelis KIP memerintahkan KPU, sebagai termohon, untuk menyerahkan informasi salinan ijazah Jokowi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Bonatua Silalahi menyebut putusan ini sebagai kemenangan publik. Menurutnya, masyarakat kini dapat menilai dan membandingkan keabsahan ijazah pejabat publik.
“Ini bukan kemenangan saya, ini kemenangan publik,” kata Bonatua. Ia menyoroti sebelumnya terdapat sembilan poin informasi dalam ijazah yang ditutup oleh KPU.
Dengan putusan ini, publik nantinya dapat melihat detail legalisasi, termasuk tanda tangan dan tanggal legalisir dokumen tersebut.
Sengketa informasi ini bermula dari permohonan Bonatua kepada KPU terkait salinan ijazah Jokowi. Sebelumnya, KPU hanya membuka sebagian informasi dan menutup sejumlah bagian dokumen. Bonatua kemudian memperkarakan hal ini ke Komisi Informasi Pusat.
Dalam proses persidangan, majelis menilai dokumen yang disengketakan termasuk informasi publik.
Putusan ini memberi waktu kepada KPU untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
(ameera/arrahmah.id)
