Memuat...

KPK Periksa Ustadz Khalid Basalamah Terkait Kuota Haji Khusus, Klaim Jadi Korban Penipuan

Ameera
Kamis, 11 September 2025 / 19 Rabiulawal 1447 14:34
KPK Periksa Ustadz Khalid Basalamah Terkait Kuota Haji Khusus, Klaim Jadi Korban Penipuan
KPK Periksa Ustadz Khalid Basalamah Terkait Kuota Haji Khusus, Klaim Jadi Korban Penipuan

JAKARTA (Arrahmah.id) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah terkait dugaan penyalahgunaan kuota haji khusus di Kementerian Agama (Kemenag).

Pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 9 September 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dan berlangsung hampir delapan jam, mulai pukul 11.03 hingga 18.48 WIB.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Ustaz Khalid awalnya berencana menunaikan ibadah haji melalui jalur furoda.

Namun, ia kemudian beralih ke kuota khusus tambahan yang awalnya hanya 20 ribu, setelah ditawari seseorang. Jalur khusus ini memungkinkan jamaah berangkat tanpa antrean panjang, meski tetap harus menunggu beberapa tahun dalam sistem kuota reguler.

“Mereka berangkat dengan kode T0 (tanpa antrean), T-nya merujuk pada tahun tunggu,” kata Asep, Kamis, 11 September 2025.

Menurutnya, meski kuota khusus lebih cepat, tetap ada antrean tertentu, sedangkan Khalid dan rombongannya bisa langsung berangkat pada tahun yang sama dengan pendaftaran.

Asep menegaskan, KPK belum membeberkan rincian jawaban Khalid saat diperiksa, namun pendakwah itu berstatus saksi fakta dalam kasus dugaan rasuah penyelenggaraan haji di Kemenag.

Khalid sendiri menyatakan bahwa ia dan rombongannya menjadi korban pihak tertentu.

“Saya sebagai jamaah di PT Muhibah, milik Ibnu Mas’ud, jadi posisi kami korban dari PT Muhibah,” ujarnya.

Khalid mengaku diiming-imingi visa resmi kuota haji khusus tambahan oleh pihak terkait, yang membuatnya memutuskan berpindah jalur dari furoda ke kuota khusus.

Kasus ini masih dalam penyelidikan KPK untuk memastikan fakta dan nilai pembayaran yang terkait kuota haji khusus tambahan tersebut.

(ameera/arrahmah.id)