Memuat...

Mantan PM 'Israel' Ehud Olmert Digugat di Jerman atas Dugaan Kejahatan Perang di Gaza

Zarah Amala
Jumat, 7 November 2025 / 17 Jumadilawal 1447 08:32
Mantan PM 'Israel' Ehud Olmert Digugat di Jerman atas Dugaan Kejahatan Perang di Gaza
Mantan PM 'Israel' Ehud Olmert Digugat di Jerman atas Dugaan Kejahatan Perang di Gaza

BERLIN (Arrahmah.id) - Yayasan Hind Rajab (Hind Rajab Foundation/HRF) mengajukan gugatan pidana di Jerman terhadap mantan Perdana Menteri 'Israel', Ehud Olmert, atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan selama agresi militer 'Israel' ke Jalur Gaza pada 2008–2009, yang dikenal sebagai Operation Cast Lead.

HRF menyatakan gugatan itu diajukan oleh pengacara Jerman, Melanie Schweizer, dan telah diserahkan kepada Kejaksaan Umum Berlin serta Kejaksaan Agung Federal di Karlsruhe, yang memiliki yurisdiksi atas kejahatan internasional berdasarkan Kode Kejahatan terhadap Hukum Internasional Jerman (VStGB).

Olmert, yang menjabat sebagai perdana menteri 'Israel' dari 2006 hingga 2009, disebut memiliki otoritas politik dan militer tertinggi atas seluruh operasi militer 'Israel' di Gaza, termasuk serangan yang dimulai pada 27 Desember 2008. Menurut HRF, di bawah kepemimpinannya, pemerintah dan militer 'Israel' melakukan pemboman tanpa pandang bulu di daerah padat penduduk, menghancurkan rumah sakit, sekolah, serta fasilitas PBB, dan menewaskan lebih dari 1.300 warga Palestina, di antaranya 300 anak-anak dan 115 perempuan.

Lebih dari 5.000 orang terluka dan puluhan ribu rumah hancur dalam serangan tersebut, kata HRF. Organisasi itu juga menyoroti laporan Goldstone Report, Amnesty International, dan Human Rights Watch, yang mendokumentasikan penggunaan fosfor putih di wilayah berpenduduk, serangan terhadap warga sipil dan fasilitas sipil, serta penghancuran infrastruktur vital yang dianggap sebagai bentuk hukuman kolektif terhadap penduduk Gaza.

HRF menegaskan bahwa pemimpin politik dan militer bertanggung jawab secara hukum atas kejahatan perang yang dilakukan pasukan di bawah komandonya, apabila mereka tahu atau seharusnya tahu namun gagal mencegah atau menghukum pelakunya.

Gugatan itu memuat sejumlah pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional, termasuk serangan terhadap warga sipil, penggunaan fosfor putih di Tel al-Hawa, Khuza’a, dan Beit Lahiya, pembunuhan di luar hukum terhadap keluarga Al-Samouni, penghalangan akses kemanusiaan, dan penargetan fasilitas air serta pembangkit listrik.

HRF menyebut tindakan-tindakan tersebut sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan hukum internasional dan hukum Jerman yang mengadopsi Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional.

Organisasi itu meminta pihak berwenang Jerman untuk memulai penyelidikan segera, mengeluarkan surat perintah penangkapan, dan mencegah Olmert meninggalkan wilayah Jerman. Mantan perdana menteri 'Israel' itu dijadwalkan hadir dalam Konferensi Demokrasi Haaretz yang diselenggarakan oleh Heinrich-Böll-Stiftung di Berlin.

“Korban di Gaza berhak mendapatkan keadilan, berapa pun waktu yang telah berlalu,” kata Dyab Abou Jahjah, Direktur Jenderal HRF. “Mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan perang harus tahu bahwa pertanggungjawaban tidak mengenal kedaluwarsa, dan dunia kini menutup ruang bagi impunitas.” (zarahamala/arrahmah.id)