Memuat...

Marak Prostitusi di IKN, KH Cholil Nafis: Jangan Sampai Jadi Ibu Kota Neraka

Ameera
Jumat, 11 Juli 2025 / 16 Muharam 1447 19:07
Marak Prostitusi di IKN, KH Cholil Nafis: Jangan Sampai Jadi Ibu Kota Neraka
Marak Prostitusi di IKN, KH Cholil Nafis: Jangan Sampai Jadi Ibu Kota Neraka

JAKARTA (Arrahmah.id) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dugaan maraknya praktik prostitusi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ia berharap IKN yang digagas sebagai simbol peradaban baru bangsa tidak berubah arah menjadi tempat yang merusak moral masyarakat.

“Jangan sampai ada PSK di IKN. Saya khawatir tidak lagi menjadi ibu kota negara, tapi ibu kota neraka di sana,” ujar Kiai Cholil secara berkelakar dalam pernyataannya yang dikutip dari laman resmi MUI, Kamis (10/7/2025).

Menanggapi isu tersebut, Kiai Cholil mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum agar segera menyelidiki dan mengantisipasi segala bentuk praktik prostitusi, baik yang terjadi secara langsung maupun tersembunyi lewat aplikasi digital dan media sosial.

“Pemerintah punya ketegasan untuk menghalau sebisa mungkin aplikasi, grup, yang mengarah pada prostitusi sedini mungkin agar tidak merajalela,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pemanfaatan IKN secara optimal sesuai tujuan awal pembangunannya.

Menurutnya, dana negara yang telah dikucurkan tidak boleh disia-siakan dengan membiarkan degradasi moral merajalela.

“Kalau toh itu belum menjadi ibu kota, perlu dimaksimalkan pemanfaatannya karena dalam Islam tidak boleh menyia-nyiakan sesuatu yang kita punya,” katanya.

Lebih lanjut, Kiai Cholil mengingatkan bahwa prostitusi digital kini semakin mudah diakses oleh siapa saja.

Oleh karena itu, ia menyerukan adanya kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah untuk mencegah penyebaran konten atau praktik tidak bermoral tersebut.

“Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai Ketuhanan, sesuai sila pertama Pancasila, kita harus menjaga nilai agama dan moralitas di ruang publik, terutama di IKN,” pesannya.

“Kita berkewajiban menyerukan secara lisan. Kemudian yang punya wewenang adalah pemerintah yang bisa bertindak mengantisipasi dan menghukum bagi orang yang melakukan pelanggaran itu,” pungkasnya.

(ameera/arrahmah.id)