JAKARTA (Arrahmah.id) — Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, memberikan sejumlah masukan terkait kebijakan umrah mandiri yang baru saja dilegalkan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Menurut Buya Amirsyah, penyelenggaraan umrah mandiri perlu mendapatkan kepastian hukum yang jelas dan menyeluruh, baik di tingkat nasional maupun dalam kerja sama dengan pemerintah Arab Saudi.
"Penyelenggaraan umrah mandiri perlu mendapatkan kepastian hukum secara detail meliputi regulasi yang saling menyambung dan saling mendukung antara kedua negara secara government to government (G to G) agar dapat dipastikan keamanan dan kelancaran umrah mandiri dimaksud,” ujar Buya Amirsyah, Sabtu (25/10/2025).
Ia menambahkan, kajian mendalam perlu dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) untuk menyempurnakan regulasi turunan dari UU PIHU tersebut.
Lebih lanjut, Buya Amirsyah mencontohkan perlunya aturan teknis khusus mengenai mekanisme pelaporan dan persyaratan bagi calon jemaah umrah mandiri.
Hal-hal teknis ini, menurutnya, penting untuk dibahas bersama pemerintah Arab Saudi sebagai pihak yang memiliki kewenangan langsung di Tanah Suci.
Selain aspek regulasi, MUI juga mendorong pemerintah agar menyediakan layanan pengaduan khusus bagi jemaah yang berangkat secara mandiri.
"Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hukum jemaah umrah mandiri,” jelasnya.
Buya Amirsyah juga menekankan pentingnya jaminan layanan dan perlindungan finansial bagi jemaah umrah mandiri, termasuk asuransi syariah yang dapat diakses oleh calon jamaah untuk menjamin keamanan dan kenyamanan selama perjalanan ibadah.
Sebagai informasi, pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri melalui UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Kebijakan tersebut diatur dalam Pasal 86 dan Pasal 87A yang menetapkan beberapa persyaratan, antara lain:
- Memiliki paspor yang berlaku minimal enam bulan,
Memiliki tiket pulang-pergi,
Surat keterangan sehat dari dokter,
Visa umrah, dan
Bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kementerian Haji.
Dengan masukan dari MUI ini, diharapkan pemerintah dapat memperkuat aspek perlindungan, kepastian hukum, dan sinergi internasional agar pelaksanaan umrah mandiri berjalan aman, nyaman, serta sesuai dengan prinsip syariah.
(ameera/arrahmah.id)
