JAKARTA (Arrahmah.com) - Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan fatwa MUI tentang pertambangan ramah lingkungan di Ball Room Hotel Sultan, Jakarta, pada Rabu (27/7/2011).
Fatwa tersebut bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum positif terutama dalam upaya mengendalikan kerusakan lingkungan hidup di sektor pertambangan. Lebih lanjut fatwa ini memberi penjelasan dan pemahaman yang benar pada seluruh lapisan masyarakat mengenai hukum normatif atau keagamaan terhadap beberapa masalah yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
Fatwa MUI tersebut merupakan upaya untuk menerapkan sanksi moral dan etika bagi pemangku kepentingan termasuk masyarakat terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup khususnya di sektor pertambangan.
Sebelumnya pada 15 Desember 2010 Kementrian Lingkungan Hidup bersama MUI menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) Nomor 14/MENLH/12 /2010 dan Kep-621/MUI/XII/2010.
Kemudian pada 5 Juni 2010 disepakati Fatwa Pertambangan Ramah Lingkungan. Kehadiran fatwa ini dimaknai dengan cara cerdas dan tidak mengabaikan pendekatan represif melalui penegakan hukum.
"Peringatan tentang kerusakan lingkungan terdapat dalam kitab suci Al-Qur'an, temuan para ahli, dan fairs terjadinya kerusakan lingkungan. Hal ini telah menyadarkan kita semua bahwa persoalan lingkungan harus dilihat dari berbagai aspek kehidupan manusia. Pendekatan-pendekatan konvensional ternyata belum bisa mengembalikan kesadaran bahwa manusia sebagai bagian dari alam semesta yang harus melindungi alam. Karenanya dibutuhkan cara luar biasa dengan pendekatan persuasi," papar Menteri lingkungan hidup, Gusti Muhammad Hatta.
Ia menjelaskan bahwa kekayaan alam merupakan sebuah modal pembangunan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun kegiatan pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata tanpa memerhatikan lingkungan hidup akan mengakibatkan kerusakan dan bencana.
Terjadinya kerusakan ekologis antara lain disebabkan berubahnya fungsi lahan yang tidak sesuai lagi dengan peruntukannya, penebangan hutan secara liar, pembakaran hutan dan lahan, terutama kegiatan pertambangan yang tidak ramah lingkungan.
"Fatwa ini dapat dijadikan pijakan bagi para pihak, pemerintah, legislatif, pengusaha pertambangan, tokoh agama, dan masyarakat luas dalam mengelola pertambangan sehingga akan berkelanjutan dan demi menjamin keselamatan dan kesejahteraan bersama," jelasnya. (tbn/arrahmah.com)
