Memuat...

MUI Mustikajaya Gelar Sosialisasi 10 Indikator Aliran Sesat: Umat Diimbau Waspadai Penyimpangan Akidah

Samir Musa
Ahad, 9 November 2025 / 19 Jumadilawal 1447 16:37
MUI Mustikajaya Gelar Sosialisasi 10 Indikator Aliran Sesat: Umat Diimbau Waspadai Penyimpangan Akidah
MUI Mustikajaya Gelar Sosialisasi 10 Indikator Aliran Sesat: Umat Diimbau Waspadai Penyimpangan Akidah

KOTA BEKASI (Arrahmah.id) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, mengadakan Seminar Sosial bertajuk 10 Indikator Aliran Sesat di Madrasah Ibtidaiyah Al Chaeriyah, Cimuning, Mustikajaya, Ahad (9/11/2025). Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan ormas Islam, tokoh masyarakat, serta unsur pemerintahan setempat.

Dalam sambutannya, Ketua MUI Mustikajaya, KH Nasir Iskandar, S.Ag., menegaskan pentingnya memperkuat literasi keagamaan di tengah maraknya berbagai aliran yang dinilai menyimpang. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sempat mengundang Ustazah Ummi Cinta yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial, namun berhalangan hadir. “Tujuan kami menghadirkan beliau agar dapat mendengarkan langsung pemaparan mengenai indikator aliran sesat,” ujarnya.

Ketua MUI Kota Bekasi, KH Saifuddin Siroj, menekankan tanggung jawab ulama dalam menjaga kemurnian akidah ummah. “MUI memiliki tiga tugas utama: pencegahan melalui deteksi dini, pembinaan agar masyarakat tidak terjerumus, dan pengobatan ketika terjadi penyimpangan,” tegasnya.

Mewakili Camat Mustikajaya, Rini Lestari, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif para ulama. Ia berharap kegiatan ini menjadi ruang edukasi yang membuka wawasan warga. “Kami berharap masyarakat semakin peka dan waspada terhadap aliran-aliran yang berpotensi menyesatkan,” katanya.

Sebagai pemateri utama, Ketua Lembaga Dakwah Khusus (LDK) MUI Pusat, KH Abu Deedat Syihab, memaparkan secara rinci 10 kriteria aliran sesat yang telah ditetapkan MUI. Ia menegaskan bahwa indikator tersebut penting dikenali agar umat tidak mudah terpengaruh.

Ciri-ciri itu antara lain:

  1. Mengingkari salah satu rukun iman atau rukun Islam.
  2. Meyakini akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i.
  3. Mempercayai adanya wahyu baru setelah Al-Qur’an.
  4. Mengingkari keotentikan Al-Qur’an.
  5. Menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an tanpa kaidah tafsir yang benar.
  6. Menolak kedudukan hadis sebagai sumber ajaran Islam.
  7. Melecehkan atau mendustakan Nabi Muhammad ﷺ dan mengingkari beliau sebagai nabi terakhir.
  8. Menambah atau mengurangi pokok ibadah yang telah ditetapkan syariat.
  9. (terlewat disebut pemateri)
  10. Mengkafirkan sesama muslim hanya karena tidak masuk kelompoknya.

Dalam sesi penjelasan, Kiai Abu Deedat juga menyinggung sejumlah kelompok yang menurut MUI memiliki indikasi penyimpangan, seperti Ahmadiyah, Islam Jamaah, dan Al-Qiyadah Al-Islamiyah. Ia menyoroti klaim perubahan yang sering disampaikan kelompok-kelompok tersebut. “Misalnya Islam Jamaah—sekarang berganti nama menjadi LDII—mereka mengaku sudah memiliki paradigma baru. Tapi apakah betul sudah berubah? Ini yang harus terus kita pantau,” tegasnya.

Acara berlangsung khidmat dan interaktif. Antusiasme peserta terlihat dalam sesi tanya jawab, di mana berbagai pertanyaan muncul terkait fenomena penyimpangan akidah yang semakin mudah menyebar di era digital. Para tokoh mengingatkan, umat dan ulama harus bersinergi menjaga kemurnian ajaran Islam di tengah berbagai arus yang berpotensi menyesatkan.

(Samirmusa/arrahmah.id)