JAKARTA (Arrahmah.id) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Wakil Ketua Umum KH Cholil Nafis kembali menyampaikan sikap soal praktik nikah siri yang semakin marak di masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa istilah nikah siri di masyarakat sebenarnya mengacu pada dua bentuk berbeda dan masyarakat kerap menyamakan keduanya.
Menurut Kiai Cholil, bentuk pertama dari nikah siri adalah pernikahan yang sudah memenuhi seluruh syarat dan rukun secara agama, tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Sedangkan bentuk kedua adalah pernikahan yang bahkan tidak memenuhi syarat sah-rukunnya dan dilakukan secara diam-diam.
“Nikah siri yang dimaksud adalah nikah yang cukup syarat rukunnya tetapi tidak dicatatkan di KUA. Tidak ada catatan ke negara disebut dengan nikah siri,” ujar beliau di Kantor MUI Pusat.
Menurut MUI, bentuk pertama yang paling banyak terjadi di masyarakat secara agama sah karena rukun dan syarat terpenuhi.
Namun, pencatatan ke negara dianggap penting sebagai bagian dari penyempurnaan akad agar hak suami, istri, dan anak terjamin secara hukum.
Meski demikian, MUI menilai nikah siri tetap haram karena dalam praktiknya sering menimbulkan kemudaratan, terutama bagi perempuan dan anak.
KH Cholil menegaskan bahwa nikah siri lebih banyak merugikan terhadap perempuan, karena dengan tidak adanya catatan resmi, hak-hak seperti warisan, nafkah, atau kepastian status anak bisa terabaikan.
Untuk itu, MUI mendorong masyarakat, terutama pasangan muda dan keluarga untuk menghindari nikah siri, dan memilih jalur pernikahan yang tercatat resmi di negara.
Pencatatan di KUA membuat pernikahan sah secara agama dan diakui secara hukum negara.
“Nikah aja langsung yang dicatatkan di KUA,” tegas KH Cholil.
(ameera/arrahmah.id)
