JAKARTA (Arrahmah.id) – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penangkapan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SS merupakan tindakan yang berlebihan.
Mahasiswa tersebut ditangkap polisi karena membuat meme tentang Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Fickar, Jokowi dan Prabowo telah menjadi institusi publik, sehingga perspektif hukumnya tidak bisa dilihat sebagai pribadi.
Makanya, ia mengatakan penangkapan terhadap SS merupakan hal yang berlebihan dan mencederai nilai demokrasi.
“Tindakan dan penahanan mahasiswa ITB itu tindakan berlebihan dan konyol. Penangkapan dan penahanan terhadap mahasiswa tersebut di samping berlebihan juga telah melukai demokrasi,” kata Fickar melalui keterangannya, Ahad (11/5/2025).
Fickar mengatakan tidak ada lagi ruang pribadi bagi seseorang yang telah menduduki jabatan publik. Sehingga, tak ada alasan yang kuat bagi polisi menangkap SS. Menurutnya, Presiden Prabowo harus menegur kepolisian.
“Apa yang dilakukan polisi sebagai penegak hukum itu lebay (berlebihan) dan tidak mengerti demokrasi. Saya mengimbau Presiden Prabowo menegur kepolisian untuk menghindarkan kesan bahwa pemerintahan Prabowo antidemokrasi,” kata dia.
Sebelumnya, mahasiswa pembuat meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan presiden, Joko Widodo, berinisial SS ditangkap polisi di indekosnya di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa, 6 Mei 2025.
Menurut Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) Farell Faiz Firmansyah, penangkapan itu dilakukan tanpa pemanggilan sebelumnya.
Faiz menyesalkan penangkapan dan penahanan rekan mereka karena mengunggah meme Prabowo-Jokowi.
Sejauh ini, menurut Faiz, kuasa hukum masih berupaya untuk menangguhkan hingga membebaskan mahasiswi ITB itu secara penuh.
(ameera/arrahmah.id)