SURAKARTA (Arrahmah.com) – Satu lagi ‘panen untung' yang dikantongi BIN terkait RUU Intelejen. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyepakati pasal tentang penyadapan dalam Rancangan Undang-Undang Intelijen yang akan diberlakukan pada operasional Badan Intelijen Negara (BIN).
"Sekarang RUU Intelijen tengah dibahas di dewan dan mulai mengerucut untuk menyepakati tentang pasal terkait penyadapan dalam intelijen," kata Ketua DPR RI Marzuki Alie, di Surakarta, Rabu (28/9/2011).
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa pasal tersebut merupakan pasal yang krusial dalam pembahasan RUU Intelijen karena mekanisme tentang penyadapan tersebut masih dalam perdebatan dalam sidang.
"Yang perlu dibahas secara merinci adalah mekanisme tentang penyadapan agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang lainnya," kata dia.
Jika fungsi penyadapan tersebut disalahgunakan, akan menakutkan orang lain yang memang tidak berkaitan atau bersalah dalam kasus tertentu.
"Mekanisme tersebut juga terkait dengan pihak mana saja yang dapat menjalankan penyadapan yakni internal BIN atau level lainnya," katanya.
Selain tentang penyadapan, pembahasan RUU Intelijen juga akan mengatur dana dan fasilitas lain untuk BIN untuk menjalankan tugasnya sebagai aparat keamanan negara.
Memanfaatkan momentum pemboman gereja di Solo, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan, RUU Intelijen harus segera disahkan untuk mengantisipasi peristiwa sejenis.
"Tidak perlu menunggu ledakan bom untuk membahas undang-undang ini. Persoalan teroris harus segera diselesaikan yang salah satunya melalui pengesahan RUU ini," kata dia.
Terkait pasal teknis penangkapan oleh BIN dalam RUU, Anas mengatakan, hal tersebut hanyalah berkaitan dengan sekadar teknis di lapangan.
"Hal yang lebih penting adalah kepentingan publik untuk keselamatan mereka. Kewenangan untuk menangkap itu hanya teknis saja. Koordinasi antara BIN dengan kepolisian pun dapat dilakukan untuk menangkap teroris itu," kata dia.
Inilah yang harus dicermati oleh masyarakat. Aksi-aksi pemboman yang diklaim sebagai ‘kelompok teroris' bisa jadi merupakan scenario dari pihak tertentu untuk menggoalkan keinginannya. Dalam hal ini tentu saja BIN, selain sebagai pendongkrak agar RUU Intelejen buru-buru disahkan, kenaikan anggaran yang mencapai 2,5 triliyun adalah salah satu yang diharapkan.
Sikap kritis tersebut tentu wajar, pasalnya pihak Polri sendiri yang mengaku telah mendapat informasi pemboman dari BIN, tetapi malah hanya menempatkan dua petugas di GBIS Solo. Kalau sudah begini, masihkan ada pihak yang diuntungkan selain BIN? Wallohua'lam. (dbs/Arrahmah.com)
