STOCKHOLM (Arrahmah.id) -- Pengadilan Stockholm pada hari Kamis (31/7/2025) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada jihadis asal Swedia; Osama Krayem. Hukuman itu dijatuhkan atas perannya sebagai algojo kelompok militan Islamic state (ISIS) di Suriah yang membakar hidup-hidup seorang pilot Yordania tahun 2015.
Hakim Anna Liljenberg Gullesjo mengatakan, seperti dilansir BBC (31/7): "Penyelidikan telah menunjukkan bahwa terdakwa berada di lokasi eksekusi, berseragam dan bersenjata, dan membiarkan dirinya direkam."
Meskipun bukti video menunjukkan bahwa pria lain yang menyalakan api, hakim mengatakan: "Tindakan terdakwa berkontribusi begitu signifikan terhadap kematian korban sehingga dia harus dianggap sebagai pelaku."
Krayem, yang juga menjalani hukuman penjara panjang atas perannya dalam serangan Paris dan Brussels pada tahun 2015 dan 2016, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas "kejahatan perang serius dan kejahatan teroris".
Pada 24 Desember 2014, sebuah pesawat milik Angkatan Udara Kerajaan Yordania jatuh di Suriah. Pilotnya, Maaz al-Kassasbeh, ditangkap pada hari yang sama oleh militan ISIS di dekat pusat kota Raqqa dan dibakar hidup-hidup di dalam sebuah kurungan beberapa waktu sebelum 3 Februari 2015.
Gullesjo mengatakan tindakan Krayem terdiri dari "menjaga korban sebelum dan selama eksekusi dan membawanya ke kurungan tempat dia dibakar hidup-hidup".
Pengadilan juga memberikan kompensasi kepada orang tua dan saudara kandung pilot Yordania tersebut, masing-masing sebesar 80.000 kronor Swedia (USD8.200).
ISIS sendiri berdalih melakukan hal tersebut karena pilot Yordania itu telah melakukan pembunuhan massal terhadap warga Raqqa sehingga ratusan warga terbkar dan tertimpa bangunan hidup-hodup. Mereka menyatakan hukuman tersebut adalah bentuk pelaksanaan qishash. (hanoum/arrahmah.id)
